Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Embung Tenayan Raya Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Embung Tenayan Raya Dihentikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Alasannya, pembangunan embun tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Dihentikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Rabu (22/5/2019).

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah jaksa penyelidik meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bidang struktur, bidang hidroteknik dan geoteknik dari Universitas Riau. Hasilnya, tidak ditemukan kekurangan dalam pembangunan embung.


Menurut ahli, volume pembangunan embung sesuai ketentuan. "Tidak ada kekurangan volume. Disimpulkan pembangunan embung telah sesuai ketentuan dan spesifikasi," ucap Muspidauan.

Meski dihentikan, ucap Muspidauan, jaksa penyelidik bisa saja membuka penanganan perkara itu lagi. "Jika ditemukan bukti baru, proses penyelidikan bisa dibuka lagi," tutur Muspidauan.

Sebelum ditangani Kejati Riau, perkara ini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang dan Kejari sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017 itu.

Jaksa penyelidik bersama konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ternyata perkara juga dilaporkan ke Kejati Riau hingga penanganan diambil alih oleh Kejati Riau dan dilakukan penelaahan. Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya dan Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid).

Saat penyelidikan, dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Sarwan selaku pengawas lapangan pembangunan embung tahun 2017, dan Ramdanil selaku Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017 lalu.

Berikutnya, Direktur PT Tarum Jaya Mandiri, M Sarjali, dan Dede Irawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) SDA BWSS III Riau.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, jaksa penyelidik juga mengklarifikasi Yannedi selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. Seorang lagi adalah Syafri Wal, Direktur PT Kemuning Yona Pratama (KTP). Perusahaan itu diketahui yang mengerjakan proyek embung pada tahun 2015 lalu serta Direktur CV Serunting Konsultan, Robert Adi Pradana.

Diberitakan sebelumnya, dari sumber melalui website www.lpse.pu.go.id, diketahui proyek tersebut dengan nama lelang: Supervisi Konstruksi Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru.

Adapun instansi penyedia pekerjaan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, WS Siak Provinsi Riau.

Adapun pagu anggaran adalah Rp450 juta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016. CV Serunting Konsultan selaku konsultan pengawas berhasil memenangkan proyek dengan nilai penawaran Rp445.956.500. Perusahaan tersebut berhasil menyingkirkan 24 perusahaan lainnya.

Masih dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) TA 2016.

Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.

Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan). Kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.



Tags Pekanbaru