Dana Desa Ternyata Hanya Rp1,4 Miliar Per 5 Tahun
Tanjungpinang (hr)- Dana Desa yang sebelumnya digembar-gemborkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1 miliar per desa per tahun, ternyata dialokasikan hanya Rp 1,4 miliar per desa dalam lima tahun. Akibatnya asumsi dan pelaksanaan pembagian dana desa ini, menjadi pertanyaan besar kalangan kepala desa dan masyarakat di daerah. Demikian dikatakan, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dalam rapat dengan Gubernur Kepri, Walikota Tanjungpinang, serta Pimpinan SKPD di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (16/3) malam. "Jadi selama ini, persepsi alokasi dana desa Rp1 miliar per tahun per desa ini, menjadi polemik pada kades dan masyarakat. Demikian juga mengenai sistim pembagian dan mekanisme pelaporannya," kata Rambe. Rambe juga mengatakan, sesuai dengan mekanisme teknis aturan pembagian dana desa, nantinya akan diperhitungkan sesuai dengan luas wilayah desa, jumlah masyarakat miskin, serta ketertinggalan pembangunan di desa tersebut. "Oleh sebab itu, kami meminta pada pemerintah daerah dalam pertemuan ini, dapat menjelaskan kondisi dan situasi desa di Kepri, karena sebelum dilakukan pembagian yang direncanakan pada April 2015, diawali dengan hasil pengajuan musrenbang desa, perda, dan ditetapkan oleh bupati dan walikota," kata dia.(btd/ivi)