Walikota Pekanbaru Bakal Sanksi ASN yang Ikut Aksi 22 Mei
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sama halnya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga akan memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut aksi 22 Mei di Jakarta.
Pemberian sanksi tersebut bahkan langsung disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus di sela-sela padatnya agenda di Kantor Walikota, Selasa (21/5/2019).
“Boleh menyampaikan aspirasi, tapi tentunya harus melihat situasi. Lakukan aspirasi dengan damai dan jangan sampai merugikan orang lain,” katanya.
Firdaus menambahkan, sebagai abdi negara yang memang bekerja untuk bangsa dan negara, harusnya ASN di Pemko Pekanbaru untuk tidak melakukan aksi tersebut.
“ASN itu kan bagian dari pemerintah. Tentu harusnya jangan sampai melakukan aksi. Kalau ada ASN Pemko Pekanbaru yang kedapatan ikut aksi (22 Mei) tentu akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, menurut Firdaus, ASN Pemko Pekanbaru yang terlibat politik praktik bisa diberikan sanksi tegas seperti pemecatan.
“Untuk itu saya mengimbau, ASN Pemko Pekanbaru tak melakukan itu. Jika tetap mengikuti, tentu akan kami berikan,” pungkasnya.