Belum Pertengahan 2019, Polres Inhu Sudah Ringkus 41 Tersangka Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sejak Januari hingga Mei 2019, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) sudah berhasil meringkus 41 tersangka dengan 27 kasus yang tersebar di berbagai Kecamatan di Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Jalifer Lumban Toruan S.AP di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019) membenarkan pengungkapan puluhan kasus narkoba sejak awal tahun 2019 hingga sekarang ini.
Dijelaskan Kapolres, ada beberapa kecamatan yang dianggap sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah kasus yang terungkap di daerah itu, di antaranya, Kecamatan Pasir Penyu, Peranap, Lirik serta Kelayang.
"Puluhan tersangka narkoba yang berhasil kita tangkap ini memang sebuah prestasi, namun di balik ini semua, justru menjadi tugas kita untuk menekan tingginya penyalahgunaan narkoba di Inhu," kata Kapolres.
Untuk itu, Kapolres Inhu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek yang dianggap rawan narkoba untuk meningkatkan jadwal patroli dan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan kasus narkoba yang diungkap, lanjut Kapolres, rata-rata tersangka masih berusia produktif dan usia pelajar, maka cara lain bagi Polres untuk menekan kasus narkoba ini dengan meningkatkan agenda penyuluhan dan sosialisasi narkoba pada kalangan pelajar SMP hingga SLTA se-Inhu.
"Ke depan, kita lebih meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Inhu," ucap Kapolres yang dikenal ramah dan tegas ini .
Reporter: Eka BP