Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak, Jawaban Tersangka Berbeda dengan BAP
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) digelar Selasa (21/5/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Siak.
Sidang tersebut dibuka oleh Hakim Ketua Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota, Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU hadir Herlina Samosir dan kawan-kawan.
Dalam saksi persidangan, tersangka Suratno Konadi banyak memberi jawaban yang berbeda dengan berita acara perkara Jaksa Penuntut Umum.
Berulang kali Jaksa Penuntut Umum menunjukan berita acara perkara kepada hakim anggota karena tidak sesuai dengan jawaban Suratno Konadi.
Sempat pula terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum. JPU mempertanyakan kepada Suratno, namun Suratno mengatakan tidak tahu kemudian JPU menunjukan BAP kepada hakim anggota.
Penasehat Hukum Suratno memprotes tindakan jaksa penuntut umum. "Jika ia tidak tahu, maka jangan disuruh melihat berita acara perkara," ujar Penasehat Hukumnya.
Suratno Konadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum secara lambat dan seakan berfikir terlebih dahulu.
Reporter: Darlis Sinatra