Uang Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Karyawan, Pengacara Korban Segera Somasi BNI Bukittinggi

Uang Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Karyawan, Pengacara Korban Segera Somasi BNI Bukittinggi

RIAUMANDIRI.CO, BUKITTINGGI - Pengacara nasabah Bank BNI akan segera melayangkan surat somasi kepada Bank BNI Cabang Bukittinggi, terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan salah seorang oknum karyawan bank plat merah tersebut.

Armen Bakar, SH dari Kantor Pengacara Armen Bakar Associates mengatakan, dalam waktu satu minggu ini pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada BNI supaya pihak BNI secepatnya menyelesaikan masalah dengan kliennya.

"Raibnya uang klien kami di rekening BNI diduga dilakukan oknum karyawan BNI. Jadi tidak mungkin kesalahan yang dilakukan pihak manajemen BNI, kerugiannya dilimpahkan kepada pihak nasabah," kata Armen Bakar kepada Riaumandiri.co melalui telepon selular, Senin (20/5/2019) sore.


Seharusnya, lanjut Armen pihak bank harus bertanggung jawab mengembalikan uang yang hilang di rekening nasabah.

"Surat somasi tersebut akan kami tembuskan pada pihak yang berkepentingan seperti Bank Indonesia, OJK dan pihak lainnya," ungkap Armen.

Ia meminta pihak BNI segera memulihkan nama baik kliennya sebab kesalahan itu akibat kelalaian pihak BNI. Selain itu, ia juga meminta angsuran kredit distop dulu sampai adanya penyelesaian kasus ini.

Terpisah, salah seorang nasabah BNI Ismiarti Putri yang mengalami kehilangan uang di rekening  sebesar Rp711 juta menyatakan tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit ke BNI karena tidak memiliki uang.

"Untuk angsuran kredit ke-7 sebesar Rp11 juta yang akan jatuh tempo akhir bulan tidak bisa saya bayar karena saya tidak mempunyai uang lagi," kata Ismiarti Putri.

Baca jugaOknum Pegawai BNI Cabang Bukittinggi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1 M Lebih

Sebelumnya, dua orang nasabah BNI mengalami kerugian akibat ulah salah seorang karyawan BNI cabang Bukittinggi yang bertugas di bagian kredit berinisial RM (34). Akibat bujuk rayuan pelaku nasabah BNI bernama Ismiarti Putri mengalami kerugian sebesar Rp711 juta dan nasabah berinisial WR mengalami kerugian sebesar Rp226 juta.

Selain dua orang nasabah yang berhasil diperdaya oleh RM, dan dari informasi yang dirangkum Riaumandiri.co menyebutkan, masih ada 8 orang lagi nasabah BNI yang belum melaporkan kerugian atas kejahatan yang dilakukan RM. 

Bahkan ada seorang nasabah yang mengalami kerugian mencapai Rp1 milyar tapi belum melaporkan, belum lagi beberapa orang karyawan BNI yang berhasil diperdaya RM.

"Diperkirakan jumlah uang yang berhasil diraup pelaku lebih dari Rp3,5 milyar. Dan dari informasi yang beredar pelaku masih berada di Bukittinggi karena beberapa hari lalu pelaku terlihat mengunjungi salah satu toko emas terkenal di Bukittinfggi, " kata narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya.

Pengacara korban, Armen Bakar juga mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bukittinggi pada tanggal 6 Mei lalu. Ia meminta pihak BNI untuk mengambil kebijakan agar kliennya tidak dirugikan. 

“Sebab klien kami percaya karena pelaku merupakan pegawai bank BNI,” ungkap Armen Bakar.

Terkait kasus itu, Kepala Cabang BNI Bukittinggi Zamzami yang dikonfirmasi Haluan Media Group melalui pesan WhatsApp, Ahad (12/5/2019) menuliskan, masalah ini sedang diteliti oleh tim hukum BNI dan juga sudah ditangani Polres Bukittinggi, untuk itu dihormati saja proses hukumnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA. Mekuo membenarkan dua orang korban telah membuat laporan di Polres Bukittinggi.

“Nanti korban akan kita panggil untuk melakukan klarifikasi, tapi yang pasti semuanya akan kita lakukan proses,” ungkap Mekuo melalui telepon selular. (ril)



Tags Perbankan