Tim Yustisi Segel Sejumlah Galian C Ilegal di Koto Kampar Hulu
RIAUMANDIRI.CO, KOTO KAMPAR HULU -Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel beberapa galian C yang tidak memiliki Izin di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Senin (20/5/2019).
Tim Yustisi dipimpin Wakil Ketua Lapangan yang juga Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Elfauzan, serta didampingi Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup Riedel Fitri, Kabid dari DPM-PTSP Sopian Hadi, Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Pratu Prabudi, Praka Aan Julianto, Kanit dari Polres Kampar Ipda Tunif serta Anggota Satpol PP Kampar.
Dalam operasi penyegelan tim yustisi tersebut dilakukan di 5 lokasi. Lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo, 2 lokasi lainnya berada di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Menurut Fauzan, penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha yang masih belum memiliki izin dari dinas terkait, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Dalam kurun waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin," tegas Fauzan.
Reporter: Ari Amrizal