Wagubri Larang PNS Pemprov Riau Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta, yang akan menolak atau mempersoalkan hasil Pemilu serentak 2019.
"Untuk apa ASN demo-demo (tolak hasil Pemilu 2019)," larang Wagub Riau, Edy Natar, Senin (20/5/2019) dengan nada tegas.
Mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini menyatakan, hendaknya ASN maupun masyarakat dapat menerima keputusan dan menyerahkan keputusan hasil KPU kepada aparat terkait.
"Kalau kita ikut simpati, silahkan saja ikut simpati, tapi tak perlu turun ke jalan. Jadi biarkan saja lah orang di Jakarta sana (demo)," tegasnya.
Apakah Pemprov Riau akan mengeluarkan surat edaran atau sanksi pemecatan bagi ASN yang ikut aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta. Pasalnya sebagai kepala daerah di Indonesia akan memberi sanksi pemecatan jika terbukti melakuk demonstrasi di Jakarta.
"Tak usah pakai pecat-pecat. Tak perlu kita menakut-nakuti orang (ASN). Tapi kita tetap menyimbau kesadaran, kalau ini baik dan itu tidak baik. Jadi tak usah ditakut-takuti orang dengan dipecat," ujarnya.
Menurut Wagub Riau, ASN pasti bisa menilai apakah dengan turun ke jalan melakukan aksi demo tolak hasil Pemilu 2019 ada manfaatnya atau tidak.
"Kita imbau yang begini (demo) ada manfaatnya atau tidak dengan kita, apa untungnya dan apa ruginya. Cari yang bagus saja, dan kerja yang elok (baik) saja," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan juga menyampaikan, sampai sejauh ini tidak ada arahan pimpinan untuk membuat imbauan atau larangan kepada ASN untuk ikut aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta.
"Kita tidak ada keluarkan imbau atau pelarangan terkait itu (aksi demo)," ujarnya, Senin (20/5/2019).
Ditanya apakah banyak ASN Pemprov Riau mengajukan cuti pada tanggal 22 Mei tersebut, Ikhwan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena yang mengeluarkan izin cuti terdapat di masing-masing OPD.
"Izin cuti di masing-masing OPD, bukan di BKD. Kecuali ASN itu izin cuti naik haji dan keluar negeri baru ke BKD," pungkasnya.