1 Ons Sabu Senilai Rp80 Juta Diamankan

Pekanbaru (HR)-Sat Reskrim Mapolsekta Limapuluh berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkoba di wilayahnya, Selasa (16/12) pagi. Petugas mengamankan DE (30) warga Jalan Arjuna Nomor 3 Pekanbaru atas kepemilikan 1 ons narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp80 juta.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian Jalan Rokan Jaya Sigunggung Labuh Baru, Pekanbaru.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto, Selasa (16/12).
Dipaparkan Suherwanto, setelah mengetahui keberadaan tersangka petugas tanpa kesulitan langsung membekuk tersangka. Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 1 ons seharga Rp80 juta dari tangan tersangka berhasil diamankan petugas dan selanjutnya langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran lainya.
"Saat penangkapannya dari tangan tersangka kita amankan seberat seperempat ons narkoba jenis sabu seharaga Rp80 juta," tambah Kompol Suherwanto.
Selanjutnya tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan terhadap jaringan tersangka yang diduga masih banyak berkeliaran. nom
Berita Lainnya
- Demi Uang Cicilan Motor, Adik Bunuh Kakak Kandung di Bengkalis
- Kakak-Adik Pengedar Diringkus, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sita Sabu dan Serbuk Ekstasi
- KPK: Kepala Lapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Mobil dan Uang
- Sejarawan RI Bonnie Triyana Dipolisikan di Belanda, KBRI Didesak Turun Tangan
- Kejari Pekanbaru Selamatkan Keuangan Daerah Rp5,2 M
- Penyidik Belum Hasilkan Kesimpulan