Putusan Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya.
Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
"Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.
Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.
Berita Lainnya
- Ganjar Siap jadi Capres, Jamiluddin Ritonga: Secara Moral Keluar dari PDIP
- Reaksi Jusuf Kalla Saat Tahu Keponakannya Dukung Sandiaga di Pilpres
- Titiek Soeharto: Aroma Kemenangan Prabowo Sudah Tercium Kuat
- Fadli Zon: Rakyat yang Mau Demo 22 Mei Ditakut-takuti Isu Teror Bom
- Minta Maaf, Gerindra Jelaskan Soal Prabowo Singgung Pilihan Politik Ibu Ani
- Ini Tanggapan PAN Soal Luhut Minta Prabowo Tak Pakai Isu Agama di Pilpres