Operasi RoRo Insit Laut-Buton Tunggu Regulasi, Wabup Meranti Optimis Sebelum Lebaran
RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengupayakan pengoperasian penyeberangan Roll On Roll Off (RoRo) Insit Laut Alai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti - Pelabuhan Buton Kabupaten Siak, ditargetkan dapat beroperasi sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H.
Saat ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan dinas dan instansi terkait yang dipimpin oleh Wakil Bupati Meranti H Said Hasyim, pengoperasian RoRo masih menunggu regulasi. Rapat dilangsungkan di ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Senin (13/5/2019).
Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau Kepri Syaifuddin Aje Panagama, Kepala Dinas Perhubungan Meranti Dr Aready, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs Azza Fahroni, perwakilan Jasa Raharja Kuswandj, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Yulmendiri, pihak ketiga Direktur PT RIC dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Kementrian Perhubungan RI yang diwakili Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau Kepri Syaifuddin Aje Panagama setuju pengoperasian RoRo Perintis Insit Laut-Buton bisa terlaksana sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H tepatnya 27 Mei 2019.
"Pada dasarnya kita sama-sama menginginkan RoRo ini dapat di-launching tanggal 27 Mei 2019," ujar Syaifuddin Aje.
Hanya saja untuk mengoperasikan RoRo ini tidak semudah membalikan telapak tangan, ada beberapa regulasi administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari Izin Rute, Biaya Tarif, Asuransi Keselamatan, Jadwal Operasi hingga kesiapan Infrastruktur pendukung baik, parkir kendaraan, jembatan maupun jalan akses menuju jalan utama.
Dari keterangan Dinas PUPR Meranti untuk pekerjaan kontruksi peningkatan jalan M. Yakup Insit laut sepanjang 1.3 KM dan Lebar 10 M yang menjadi jalan akses menuju pelabuhan diperkirakan dapat selesai sesuai jadwal yang ditargetkan yakni sebelum lebaran. Kini yang menjadi persoalan adalah soal regulasi pengoperasian RoRo.
Wabup Meranti Said Hasyim berharap betul kepada pihak terkait mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Kementrian Perhubungan RI dapat segera menetapkan regulasi agar pengoperasian RoRo yang sangat diidamkan masyarakat Negeri Sagu ini dapat beroperasi.
"Akses penyeberangan ini sudah kita perjuangkan selama 10 tahun terakhir inilah harapan kami untuk membuka isolasi daerah," ucap Wabup.
Regulasi penetapan Rute RoRo merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, sementara untuk regulasi restribusi merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi karena menyangkut penerimaan PAD Provinsi.
Dari keterangan perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Yulmendiri untuk regulasi restribusi pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur Riau untuk segera mengeluarkan SK. Yulmendiri menargetkan masalah ini dapat selesai dalam satu minggu.
Sementara untuk regulasi Rute RoRo akan dikaji lagi oleh Kementerian Perhubungan dan diharapkan dalam waktu dekat bisa diputuskan.
Jika RoRo Perintis ini dapat beroperasi untuk tahap awal akan dapat melayani penyeberangan orang, barang hingga kendaraan roda 4 sebanyak 2 kali seminggu.