Ini Tanggapan Hago Indonesia Soal Dugaan Pelanggaran Tayangan Iklan di Televisi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menerima pengaduan warga Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran dalam tayangan iklan di sejumlah televisi swasta nasional.
Ketua KPID Riau, H Falzan Surahman SSi, Senin (13/5/2019), mengatakan, pengaduan dari warga Pekanbaru tersebut terkait iklan Hago Game.
"Topik laporannya adalah dugaan pelecehan atau olok-olok terhadap lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dalam iklan tersebut. Iklan ini juga menjadi temuan Tim Pemantau kita," katanya.
Menurut Falzan, laporan tersebut langsung dibahas di tingkat Rapat Pleno Komisioner KPID Riau. "Hari ini juga kami bahas dan kami indikasikan iklan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran atau SPS," katanya kepada Riaumandiri.co, Senin (13/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, Cyra Capanzana, Hago Business Development Director for SEA, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Senin (13/5) malam, mengucapkan terima kasih atas tanggapan masyarakat tersebut.
“Kami mendengar serta berterima kasih atas tanggapan masyarakat dan kami meminta maaf. Tidak ada niat dari kami beserta tim untuk menggambarkan suatu profesi dengan tidak sepantasnya. Konten terkait sudah kami hapus dan sudah tidak lagi tayang di televisi serta seluruh kanal resmi kami. Kami akan melakukan evaluasi proses internal sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Cyra.
Ide dari iklan ini, jelas Cyra, adalah menggambarkan bahwa bermain game dapat membantu semua orang, dari berbagai latar belakang, untuk membangun hubungan dan interaksi sosial yang menyenangkan. "Kami sadar, pesan ini tidak tersampaikan secara baik," ujarnya.
Seiring dengan berkembangnya perusahaan, menurut Cyra, ada kalanya kami melakukan kesalahan dan kami akan belajar dari pengalaman tersebut.
Sekilas cerita pada tayangan tersebut, di sebuah kelas, terdapat seorang bapak guru yang digambarkan sebagai guru galak. Dia sedang menulis materi pelajaran di papan tulis. Semua siswa dengan terkantuk-kantuk terpaksa mengikutinya, sambil takut jika si guru marah kalau tidak diikuti mencatat materi tersebut. Sementara seorang siswa sudah berdiri di depan kelas, ia sedang di-hukum (tidak jelas kesalahannya).
Tiba-tiba, datanglah seorang siswa yang terlambat. Namun, si guru galak itu langsung berubah ekspresinya, yang tadinya pasang tampang marah, berubah sangat ramah. Dia bahkan buru-buru menghampiri anak yang terlambat tersebut, dengan sikap seperti seorang pembantu.
Badannya dibungkukkan, seperti sangat menghormati murid tersebut, dan ironisnya tas murid itu pun ia bawakan. Dan si anak dipersilakan duduk di kursinya sambil dengan posisi membungkuk-bungkukkan badan seperti bawahan kepada atasannya.
Si anak dengan santai dan sombongnya pun duduk, dagunya ia angkat, tanpa berkata apa-apa. Semua temannya langsung melihat ke arahnya dengan mulut melongo, karena takjub. Pada akhir iklan, digambarkan ternyata si anak sombong tersebut ternyata teman itu main games online si guru.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma, menjelaskan, Pasal 16 Ayat 1 menegaskan : Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Dan ayat 2: Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memperolok pendidik/pengajar. "Analisis kami terhadap konten iklan tersebut bisa mendegradasi profesi guru yang mestinya sangat dihormati," katanya.
Menurut Asril, KPID Riau langsung mengirimkan surat rekomendasi ke KPI Pusat terhadap dugaan pelanggaran tersebut. "Karena tayangnya di televisi nasional, sesuai kewenangannya KPI Pusat yang bisa menjatuhkan sanksi," tukasnya.