Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Lahan Sinamanenek, Ini yang Dilakukan Bupati Kampar

Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Lahan Sinamanenek, Ini yang Dilakukan Bupati Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan Kebun Sri Kencana Desa Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) melalui Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN mengadakan Rapat bersama dengan PTPN 5 dan Pemkab Kampar di Gedung Pertemuan PTPV Jalan Rambutan Pekanbaru, Sabtu (11/5/2019).

Rapat dipimpin oleh Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, SH, MSi bersama Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, dan Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa.

Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Yuzar, Kadis Perkebunan Bustan, Kakankesbangpol Ardi Mardiansyah, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Sinamanenek Abdurahman Chan, Jajaran Pejabat dilingkungan PTPN V, dan Dari Pihak BPN baik dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kampar.


Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin SH, M.Si pada saat membuka rapat mengatakan bahwa kedatangan Ke Riau kerena ditugaskan untuk mempercepat proses penyerahan tanah ulayat dari PTPN V Kepada Pemerintah dengan mengunakan Perpers no 86 Tahun 2018. 

"Kepada Pemkab Kampar agar membentuk tim gugus tugas reforma agraria dalam tempo 1 minggu, didalam tim tersebut Bupati Kampar selaku ketua tim dan Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris Tim, Sedangkan Pelaksana Harian Kepala BPN Kampar," ungkap Arie Yuriwin SH, M.Si

Sementara itu Bupati Kampar mengatakan penyerahan tanah ulayat masyarakat Desa Sinamanenek dari PTPN V kepada Pemerintah harus segera dilaksanakan karena ini adalah intruksi Presiden RI Joko Widodo. 

"Kita fokus pada penyerahan tanah ulayat dari pihak PTPN V kepada pemerintah dalam hal ini masyarakat Desa Sinamanenek seluas 2.800 H, Pemkab Kampar akan menfasilitasi, baik itu data masyarakat maupun menyiapkan administrasi lainnya," ujar Bupati.

Dalam rangka penyelesaian sengketa lahan Kebun Sei Kencana, Kabupaten Kampar diperoleh kesimpulan yang ditandatangani oleh Dirjen ATR/BPN, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Dirut PTPN V, di antaranya berisi:

1. Penyelesaian tanah eks pelepasan PTPN V menggunakan Perpres 86/2018
2. Bupati membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam waktu 1 (satu) minggu.
3. SK Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dan Penetapan daftar nominatif disiapkan oleh Bupati dalam waktu 2 (dua) minggu.
4. Dari daftar nominatif yang telah disiapkan oleh Bupati, selanjutnya BPN akan melakukan identifikasi dan inventarisasi.
5. PTPN V melakukan proses pelepasan aset PTPN V seluas 2.800 Ha untuk masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
6. Setelah ada proses pelepasan dan daftar nominatif akan ditindaklanjuti dengan pembahasan proses penerbitan sertipikat melalui kegiatan TORA, dalam pemanfaatan lahan menganut manajemen Pola Kemitraan PTPN V.
7. Pembiayaan sertipikasi obyek TORA akan dibahas di Kementerian ATR/BPN atau menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
8. Setelah Lebaran akan dilakukan evaluasi kembali.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar