Tempat Makan Masih Banyak Buka Siang Hari, Ini Tanggapan Walikota Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Memasuki hari kelima bulan Ramadan, masih banyak ditemukan tempat makan, restoran, kafe dan kedai kopi di Kota Pekanbaru yang tidak memasangkan spanduk bertuliskan ‘RM Khusus Non Muslim’ saat buka siang hari.
Padahal, jika sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, seluruh Rumah Makan, Restoran serta kedai kopi wajib mengurus izin ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
“Yang jelas, seluruh tempat makan dan minum yang ada di Kota Pekanbaru tidak boleh buka siang hari. Kalaupun mau tetap buka, pemilik harus mengurus izin ke DPMPTSP Pekanbaru,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (10/5/2019).
Firdaus menambahkan, semua rumah makan dan restoran wajib membuat spanduk yang berlogo kan non muslim selama Ramadan. “Jadi bagi yang muslim, tentunya gak boleh masuk. Yang dibolehkan hanya bagi umat non muslim,” ujarnya.
Walikota meminta dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi. “Kalau masih membandel, ya tinggal dievaluasi saja izin usahanya. Untuk itu, harapan kami seluruh rumah makan dan restoran mengurus izin agar umat muslim bisa menjalankan ibadah dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, menyebutkan pihaknya tidak akan mempersulit proses pengeluaran stiker atau spanduk asalkan pemilik usaha melengkapi persyaratan.
“Salah satu Persyaratannya bagi yang mengajukan izin harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku, selain memiliki bukti selaku RM non muslim,” pungkasnya.