Memasuki Ramadan, Bupati Kampar Keluarkan Himbauan
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi, Bupati Kampar mengeluarkan Surat Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
Himbauan ini disampaikan melalui Satpol PP Kampar, ada yang berbentuk selebaran dan juga memasang baliho di beberapa titik.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Gakda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2019) pagi.
”Surat himbauan tersebut berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Untuk itu kita akan membagikan Surat himbauan ini ke masyarakat dan memasang Baliho di beberapa titik,” imbuhnya.
Surat Himbauan Bupati Kampar.
Berikut isi Surat Himbauan ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar tersebut :
1. Setiap orang dilarang membuat, menyimpan, Memperjualbelikan dan/atau menyembunyikan petasan dan sejenisnya.
2. Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman berakohol dan minuman keras ditempat umum dan/atau dijual kepada umum.
3. Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau membuka Restoran, Rumah Makan, warung nasi atau warung kaki lima lainnya pada siang hari dalam bulan Ramadhan dengan melayani makan dan minum maupun yang dibungkus.
4. Dilarang melakukan aktifitas di warnet termasuk area permainan seperti Playstation, Game Online, dan video game, dan sejenisnya mulai jam 18:00 WIB SD jam 22:00 WIB.
5. Setiap orang atau badan dilarang mengadakan PUB, Diskotik dan/atau yang sejenisnya.
6. Berpakaian sopan/gamis bagi kaum wanita.
7. Bagi masyarakat non muslim untuk menghormati umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
8. Kepada Camat dan jajarannya diberikan kewenangan melakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah masing-masing.
Reporter: Ari Amrizal