Bagian Kominfo Setda Meranti Sosialisasikan Layanan PPID, Sekda: OPD Jangan Menahan-nahan Informasi
RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Meranti, Bagian Komunikasi dan Informasi Setdakab Meranti menggelar Sosialisasi Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dibuka langsung oleh Sekdakab Meranti Yulian Norwis di Ballroom Hotel Grand Indo Baru, Selatpanjang, Kamis (2/5/2019).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Kominfo Meranti Syaiful Ikram, jajaran pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Meranti, anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Cecep Suryadi, Tatang Yudiansyah dan Johny Setiawan Mundung dari KI Provinsi Riau dan Arif Kasubag Kemitraan Humas Protokol Meranti serta puluhan peserta perwakilan OPD dan kecamatan se-Kabupaten Meranti.
Seperti dijelaskan Kabag Kominfo Meranti Syaiful Ikram, kegiatan sosialisasi Layanan PPID Meranti Tahun 2019 ini merupakan rangkaian kegiatan setelah terbentuknya PPID Meranti 6 bulan lalu. Di mana Bagian Kominfo Meranti dalam hal ini Kabag Kominfo Sekda selaku PPID utama memberikan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi bagian dari PPID dalam hal penyedia informasi publik.
"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman kepada pengelola informasi di tiap OPD dalam menyediakan dan mendokumentasikan informasi sehingga penyebaran informasi dapat dilakukan secara optimal dan merata," ujar Syaiful.
Selain itu juga untuk membentuk PPID di tiap OPD yang profesional dalam memberikan pelayanan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Menyikapi kegiatan tersebut, Sekda Meranti Yulian Norwis yang juga Pembina PPID Pemkab Meranti, mengucapkan apresiasi kepada panitia atas terselenggaranya acara yang cukup strategis itu.
Menurutnya, Kabupaten Meranti harus memilik pengelola informasi yang baik di tiap OPD agar informasi yang sifatnya terbuka dapat disampaikan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan ini sangat penting dapam memberikan pemahaman kepada peserta, semoga ke depan pelayanan informasi publik dapat dipakukan dengan optimal," ucap Sekda.
Selanjutnya agar pelayanan informasi dapat optimal Sekda Meranti meminta kepada seluruh OPD untuk membantu Bagian Kominfo Sekda menghimpun informasi sehingga ketika dibutuhkan dapat segera diberikan.
"Saya minta semua OPD dapat memberikan laporan kepada Bagian Kominfo Meranti agar dapat dipublikasikan," ujar Sekda.
Selain itu Sekda juga mengimbau OPD jangan menahan-nahan informasi yang sifatnya terbuka untuk publik agar tidak timbul opini negatif di masyarakat yang bisa berujung pidana.
"Jadi sebaiknya jika informasi yang diminta sudah sesuai dengan ketentuan jangan takut berikan saja, jangan sampai dicongkel oleh pihak-pihak yang bisa berujung pidana," jelas Sekda.
Agar penyebaran informasi lebih transparan dan mudah diakses publik, Sekda juga menghimbau OPD untuk membuat website sendiri yang isinya tentang program ataupun kegiatan yang dilaksanakan lengkap dengan sumber dananya. Andai kata terjadi sengketa informasi maka Komisi Informasi Provinsi Riau siap membantu.
Dalam kegiatan itu para narasumber yang berasal dari Komisi Informasi Pusat dan komisioner KI Riau memberikan pengetahuan kepada peserta tentang berbagai hal terkait pelayanan keterbukaan informasi publik. Seperti disampaikan oleh Komisioner KI Provinsi Riau Johny S Mundung, pada dasarnya semua informasi Pemda sifatnya terbuka namun ada informasi yang sifatnya tertutup atau rahasia. Untuk yang sifatnya tertutup atau rahasia boleh tidak disampaikan kepada masyarakat.
"Semua informasi Pemda terbuka untuk umum, namun terbuka bukan berarti telanjang sebab ada beberapa informasi yang dikecualikan atau sifatnya rahasia yang diatur oleh UU," jelas Johny yang mantan aktivis senior ini.
Apa saja informasi yang sifatnya tertutup menurut Johny adalah semua informasi yang jika diberikan akan memberikan dampak negatif kepada Pemda atau OPD penyedia informasi atau menimbulkan gejolak di masyarakat yang justru mengganggu kondusifitas.
Kemudian narasumber kedua Tatang Yudiansyah memaparkan tentang proses gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau yang dapat diselesaikan melalui sidang Komisi Informasi.
Dan terakhir Kasubag Humas dan Protokol Meranti A Arif memaparkan tentang aktivitas praktisi pers dalam mencari informasi di lingkungan Pemkab Meranti.
Dijelaskan Arif, pers memiliki fungsi yang cukup penting dalam penyebaran informasi publik. Secara umum terdapat 5 fungsi pers bagi masyarakat, yaitu sebagai media informasi, media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
Sebagai media informasi, pers bertugas mengolah informasi dengan cepat, tepat, dan menyajikannya secara menarik. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui peristiwa terbaru, serta cara mengatasinya dari sumber yang dapat dipercaya.
Artinya peran pers sangat dibutuhkan dalam hal penyebaran informasi kepada publik. Tanpa adanya pers informasi dapat tersampaikan, tapi tidak masif atau global. Pers sangat membantu penyebarluasan informasi kepada publik apalagi dengan sangat maraknya media online saat ini informasi dapat diperoleh dengan mudah dan cepat dimanapun dan kapanpun di seluruh penjuru dunia.
Oleh karena itu pers hendaknya jangan ditakuti, tapi dijadikan mitra dalam mendukung penyebaran informasi.
Sekedar informasi, dari pantauan media seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dibuktikan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait keterbukaan informasi publik yang dijawab dengan tuntas oleh para narasumber.