Dilakukan Ketua PPK, Suara Caleg Golkar dan Gerindra di Pelalawan Riau Dipindahkan ke PPP
RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Secara ilegal, dia mengubah perolehan suara calon legislatif (caleg).
Sugeng mengurangi perolehan suara caleg asal Partai Gerindra, Abdul Nasib, dan Partai Golkar, Abdul Muzakir. "Tabungan" suara itu diberikan Sugeng ke Nurlely Pasaribu, caleg PPP.
"Pengakuan Sugeng, suara ditambahkan ke Nurlely itu dari suara tidak sah, hingga di antara kami berselisih 17 suara. Padahal awalnya selisih 143 suara. Tentu saya sangat dirugikan dalam hal ini," tutur Abdul Muzakir, Selasa (30/4/2019).
Kecurangan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu itu terungkap saat empat caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Riau, pekan lalu.
Diketahui, Sugeng telah menemui caleg yang melaporkannya ke Bawaslu Pelalawan. Usai dilaporkan, ia kemudian menjumpai Abdul Muzakir dari Golkar dan Abdul Nasib dari Gerindra.
Dalam pertemuan itu, Ketua PPK Pangkalan Kuras ini mengakui telah mengubah perolehan suara caleg di Dapil IV Partai Golkar dan Gerindra.
Abdul Muzakir mengatakan dijumpai Sugeng di rumahnya untuk memperjelas masalah tersebut. Pada pertemuan itu, Sugeng mengaku salah atas perbuatannya menambahkan perolehan suara Caleg dari Golkar, Nurlely. Padahal, sebelumnya suara Nurlely di bawah Abdul Muzakir.
Alhasil setelah ditambahkan, Nurlely jadi lebih tinggi dibanding Muzakir. Tindakan mengubah berita acara perolehan suara caleg Golkar diakui Sugeng. Pengakuan tersebut dimuatnya dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai.
Menurut Muzakir, Sugeng membantah ada pihak-pihak menyogok atau mengiming-imingi dirinya sejumlah uang guna mengubah perolehan suara. Sugeng juga memohon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini untuk memaafkan dirinya sudah berbuat salah.
Namun, bagi Abdul Muzakir, persoalan tersebut tidak selesai hanya ketika Sugeng meminta maaf dan mengaku salah dengan surat pernyatan bermaterai.
"Saya akan tetap memperjuangkan hak saya yang sudah terzalimi. Secara pribadi tidak ada masalah, tapi proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.
Surat pernyataan dari Sugeng dilampirkannya dalam bukti-bukti pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Dipercaya untuk memperkuat laporan kecurangan yang dilakukan ketua PPK.
Senada dengan itu, caleg Partai Gerindra, Abdul Nasib, juga ditemui Sugeng. Ketua PPK itu menyampaikan permohonan maaf yang sama diatas materai.
Sikap Abdul Nasib juga mengikuti sikap Muzakir. Ia tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum dan memperjuangkan nasibnya.
Meski Sugeng juga telah mengakui memindahkan suara antar-caleg Gerindra dari Sudirman kepada Neno Fitria. Alhasil, suara Abdul Nasib sebelumnya peringkat pertama, di bawah Neno Fitria akibat pemindahan suara itu. Pernyataan itu juga dilampirkan sebagai bukti dalam pengaduan ke Bawaslu.
"Saya memperjuangkan nasib saya sebagai orang dirugikan. Seharusnya saya lebih tinggi dan mendapatkan satu kursi Dewan. Urusan proses hukum kita serahkan ke Bawaslu dan Sentra Gakhumdu," pungkas Abdul Nasib.
Awak media juga berupaya mengkonfirmasi Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, tapi belum direspons. Beberapa panggilan ke nomor ponselnya tidak ditanggapi meski nada pertanda telpon terhubung terdengar. Demikian juga dengan pesan singkat berisi permintaan konfirmasi yang dikirimkan, tak berbalas hingga berita ini diturunkan.