Sekjen KONI Sebut Menpora Pernah Minta Eks Sesmenpora Siapkan Rp5 Miliar

Sekjen KONI Sebut Menpora Pernah Minta Eks Sesmenpora Siapkan Rp5 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan sempat mendengar keluhan mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) terkait permintaan untuk menyediakan uang Rp 5 miliar. Ending menyebut saat itu diminta meminjamkan uang.

Awalnya, dia mengaku pada 2016 pernah dimintai pertolongan oleh Alfitra Salamm, yang kala itu menjabat Sesmenpora. Saat itu, Alfitra disebut menyampaikan keluh kesah sambil menangis kepada Ending.

"Saya nggak ingat waktunya, tapi kira-kira akhir 2016 Pak Alfitra datang bersama istri, setelah muktamar. Beliau datang ke ruangan saya, rupanya curhat, 'Pak Hamidy, saya mau mengundurkan diri jadi Sesmen, karena sudah nggak tahan'," kata Ending di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).


Ending mengatakan saat itu Alfitra hanya mengatakan bebannya sebagai Sesmenpora sangatlah berat. Dia mengaku diminta menyediakan uang Rp5 miliar untuk Kementerian.

"Karena curhat sambil nangis dengan istrinya, bahwa beliau harus siapkan Rp 5 miliar atau berapa dan kalau bisa pinjamin. Saya bilang, saya nggak ada uang," ucap Ending.

"Dia disuruh siapkan Rp5 miliar? Siapa yang suruh?" tanya jaksa.

"Untuk Kementerian, gitu aja, nggak nyebut menterinya," kata Ending.

Setelah dicecar jaksa, Ending akhirnya mengaku bahwa Alfitra diinfokan oleh Menpora Imam Nahrawi untuk menyiapkan uang itu. Sebab, kalau tidak, Alfitra disebut akan diganti dari Sesmenpora.

"Kalau info beliau Pak Menteri (yang informasikan), dia bilang bukan akan dicopot, dia bilang akan diganti. Ya saya nggak bisa komentar, nggak ngerti birokrasi seperti apa," katanya.

Imam Nahrawi sebelumnya bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy. 

Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui kapan penandatanganan MoU atau kerja sama pihaknya dengan KONI tentang pencairan dana hibah dilakukan. Dia menyebut penandatanganan MoU pencairan berada di tangan deputi.

"Kalau aturannya (MoU) iya, tapi untuk itu saya nggak tahu MoU-nya kapan," ujar Imam saat bersaksi dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Johnny E Awuy didakwa membantu Ending untuk memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. 

Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.    



Tags Korupsi