DPD RI Beri Perhatian Khusus Regulasi Dana Bagi Hasil
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan perhatian khusus terkait aspirasi daerah mengenai perlunya dipisahkan regulasi dana bagi hasil dari UU 33/2004 tentang Dana Perimbangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Kami sudah banyak menerima aspirasi ini. Kami akan segera mengundang instansi terkait di pemerintah pusat, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahasnya," kata Wakil Ketua Komite IV DPD Basri Salama dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (26/4/2019) pekan lalu.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Banten adalah untuk melakukan monitoring dan penyerapan aspirasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu tugas dan kewenangan DPD RI adalah melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah.
"Ini menjadi atensi khusus, karena banyak daerah lain juga seperti Banten (aspirasinya). Mereka yang juga punya potensi kekayaan daerah yang besar tapi dapat dana bagi hasil yang tidak proporsional,” kata Basri menanggapi aspirasi yang disampaikan Wagub Banten.
Dikatakannya, manifestasi manajemen keuangan daerah yang paling utama sebagai implementasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah pengelolaan anggaran daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengendalian, penatausahaan dan pelaporan.
Dalam perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah, kata Basri, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Provinsi Banten merupakan satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan penatausahaan keuangan daerah serta untuk membangun tertib administrasi dan terjaganya konsistensi data pengelolaan keuangan daerah.
"Tadi kami juga dengar kalau Pemerintah Provinsi Banten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama dua tahun berturut-turut yakni pada LKPD tahun 2017 dan 2018,” jelas.
Sebelumnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta ada keadilan dalam pembagian dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Karena itu, Andika mendorong agar ada pemisahan regulasi terkait dana bagi hasil itu dengan regulasi yang mengatur tentang dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau dana perimbangan yang sekarang kan undang-undangnya mengatur dibagi rata, semua daerah dapat sama,” kata Andika.
Dikatakan Andika, idealnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus sesuai dengan potensi pemasukan daerah ke kas negara. Andika mencontohkan, Provinsi Banten dengan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan besar lainnya, saat ini tidak mendapatkan bagi hasil yang proporsional.
"Misal di sektor pajak penghasilan, pekerja yang tercatat di perusahaan di Provinsi Banten, namun memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) di DKI Jakarta. Ini kan tidak jadi pendapatan daerah bagi Provinsi Banten,” kata Andika.
Reporter: Syafril Amir