Tindak Lanjut SE Gubri, Satpol PP Kampar Tegaskan Gelar Razia Rutin
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang penyakit masyarakat (pekat) dalam menyambut bulan suci Ramadan, Satpol PP Kampar sebagai Satuan Penegakan Perda bersama Tim Yustisi akan rutin menggelar razia.
Hal ini ditegaskan, Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Ia menyebut razia memberantas pekat sudah dilakukan di beberapa lokasi yang sudah menjadi target, seperti Jumat (26/4/2019) dinihari.
Lokasi yang pertama didatangi adalah Kawasan Kelok Indah XIII Koto Kampar. Namun diduga informasi razia sudah bocor, Satpol PP hanya menemukan warung-warung yang sudah ditutup pemiliknya.
"Kemudian, kita lanjutkan ke Kecamatan Bangkinang tepatnya di SP 2 masih ada warung/cafe yang buka seperti di tempat Wasiran, kita amankan 4 orang wanita dan di Cafe Veron/kedai tuak kita kembali menjaring satu wanita," terang Kabid Penegakan Perda Elfauzan.
Ditambahkan Fauzan dari SP 2 timnya bergerak ke Bangkinang Kota tepatnya di Wisma Pantian Ragi. Di sini Satpol PP Kampar berhasil mengamankan 4 orang wanita dan 2 orang pria yang ditemukan di dalam 2 kamar yang berbeda.
"Kesebelas orang yang terjaring operasi ini kita amankan di Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut dan ke semuanya masih wajah-wajah baru," jelasnya.
Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Elfauzan mengimbau kepada semua pemilik warung, wisma dan hotel yang ada di Kampar agar bisa menaati aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi pekat secara rutin.
"Khusus untuk Wisma Pantian Ragi yang sudah sering terjaring operasi kita. Dalam waktu dekat kita akan memanggil pemiliknya dan tidak menutup kemungkinan kita akan proses pelanggaran Perdanya dan kita menghimbau kepada pemilik penginapan agar menerima tamu yang jelas identitasnya serta jangan digunakan untuk tempat asusila," pungkasnya.
Reporter: Ari Amrizal