Bupati Meranti Instruksikan Kades Beri Pelayanan Informasi Transparan dan Akuntabel
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, MSi menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik untuk Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, di Ballrom Hotel Pesonna, Pekanbaru, Kamis (25/5/2019).
Dalam kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau itu, Bupati menginstruksikan kepala desa bisa memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, anggota DPRD Riau Taufik Arrakhman, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, Ketua Komisi Penyiaran Riau Fazlan Surahman, Kepala Dinas Kominfo Riau Yudi Gateri, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Provinsi Riau Syarifuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Meranti Drs Ikhwani, Kabag Humas dan Protokol Meranti Herry Saputra, Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah, Johny Setiawan Mundung, Alnofrizal, Hasnah Ghazali, 98 kepala desa se-Kabupaten Meranti.
Dalam pemaparannya, Bupati sangat mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Riau yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, di era reformasi saat ini keterbukaan informasi sudah menjadi suatu keniscayaan sebagai salah satu bentuk melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan dan pembangunan.
Dari kiri: Bupati Meranti Irwan, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Wakil Ketua KI Pusat Gene Narayani dan Ketua KIP Riau Zufra Irwan.
"Semua informasi hampir tidak bisa ditutupi berkat kemajuan teknologi informasi saat ini. Semua orang di dunia dapat mengakses informasi. Untuk itu saya harapkan desa dapat mengelola informasi dengan baik sehingga menjadi keuntungan bukan menjadi ancaman," ujar Bupati.
Karena informasi sudah menjadi hak publik, ke depan Bupati berharap semua hal yang berhubungan dengan pemerintahan dan keuangan khususnya di desa memiliki sistem informasi berbasis IT yang baik sehingga mudah diakses oleh siapa saja yang membutuhkan. Namun meski sifatnya terbuka menurut Bupati tidak semua informasi dapat disampaikan secara vulgar karena ada beberapa informasi merupakan rahasia negara yang jika dipublis justru akan menimbulkan polemik.
"Informasi yang dikeluarkan adalah informasi untuk kepentingan orang banyak dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum," jelas Bupati.
Melalui Bimtek tersebut Bupati berharap semua kades di Meranti memperoleh pengetahuan yang mumpuni dalam mengelola informasi yang baik, tranparan dan akuntabel sehingga tidak lagi ditempatkan sebagai seekor kelinci di tengah hutan yang menjadi santapan binatang buas atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
"Semoga Komisi Informasi dapat memberikan pemahaman bukan hanya kepada kades tetapi juga kepada institusi terkait lainnya agar tercipta keseragaman pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik ini," papar Bupati.
Terakhir kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gene Narayani, Bupati berharap dapat memfasilitasi terbentuknya kesepahaman melalui MoU antara Kementrian Desa, Kapolri dan Jaksa Agung terkait standarisasi informasi publik secara nasional.
"Dengan begitu tidak lagi memberi celah kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang tidak diingini, agar Indonesia khususnya Kabupaten Meranti dapat menjadi daerah yang maju cemerlang dan terbilang," pungkas Bupati.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerag Provinsi Riau H Ahmad Hijazi. Menurutnya, masalah pengelolaan informasi yang baik transparan dan akuntabel dalam lingkup pemerintahan desa sangat penting.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap institusi pemerintahan mulai dari yang besar hingga terkecil di tingkat desa berkewajiban memberikan pelayanan informasi secara baik, transparan dan akuntabel.
Agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara baik Sekda mengimbau perlunya penguasaan IT terutama kepada pejabat pengelola informasi desa agar masyarakat dapat menilai apakah suatu desa memiliki mutu pelayanan informasi desa yang baik atau tidak.
"Semoga melalui kegiatan ini dapat mendorong terwujudnya Keterbukaaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang Transparan Berbasis Teknologi dan melek informasi," pungkas Sekdaprov.
Terakhir dalam seminar yang mengangkat tema Membudayakan Keterbukaaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang Transparan Berbasis Teknologi tersebut, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, memaparkan persoalan keterbukaan informasi desa menjadi masalah yang sangat penting khususnya dalam pengelolaan anggaran keuangan provinsi, kabupaten dan nasional, sehingga tak jarang terjadi sengketa informasi karena kades dinilai tidak transparan.
Saat ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Standar Layanan Informasi yang harus diimplementasikan oleh KI se-Indonesia sesuai dengan tugas Komisi Informasi mengawal keterbukaan informasi badan publik.
Dengan kegiatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kades kali ini KI Riau berharap kepala desa tidak lagi direcoki oknum-oknum yang tidak resmi atau tidak memiliki surat tugas. Sebab UU Desa sangat kuat sepanjang kades dapat memberikan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
"Semoga ke depan pengelolaan informasi publik di tingkat desa dapat dilakukan dengan baik sehingga menyelamatkan aparatur dari jerat hukum, agar lebih dipercaya rakyat demi mewujudkan pemerintahan desa yang kuat," harap Zufra.