Diduga Belum Lengkapi Dokumen
PANGKALAN KURAS (HR)-Karaoke Keluarga KOK Pangkalan Kerinci yang tengah melebarkan sayapnya di Kota Bidadari, tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, legalitas dokumen perizinannya masih terganjal. Masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha hiburan ini.
Di antaranya, KOK belum mengantongi dokumen perizinan lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan surat pernyataan atau rekomendasi dari lintas tokoh yang bersedia menerima keberadaan tempat karoke di Kelurahan Sorek Satu tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan T Mukhtaruddin, Senin (16/3). Bidang usaha karaoke keluraga KOK harus melengkapi segala persyaratannya terlebih dahulu barulah bisa beroperasional. Salah satu syarat yang amat penting, adalah semua elemen masyarakat harus bisa menerima keberadaan tempat hiburan keluarga itu.
"Untuk dokumen lingkungan, itu tugasnya BLH. Kemudian untuk rekomendasi dari para tokoh masyarakat disekitar operasionalnya, itu juga amat penting. Setidaknya harus ada kerjasama antara pihak KOK dengan lintas tokoh, seperti pemuda, pemuka masyarakat, pemuka agama hingga pemuka adat," jelas T Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin juga menegaskan, hendaknya pihak KOK bisa menjalin kerja sama semua elemen masyarakat disana. Karena, otomatis masyarakat disekitar operasional yang merasakan dampaknya. Terlebih lagi, banyak asumsi negatif terkait hiburan karoke itu.
"Karena tempat hiburan semacam karaoke ini asumsi masyarakat beragam, tapi lebih cenderung ke negatif. Jadi, kerja sama dengan masyarakat setempat harus dibina agar tidak menimbulkan pro dan kontra," sarannya
Tokoh Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan yang bergelar Batin Bunut Arifin, juga sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BPMP2T Kabupaten Pelalawan. Artinya, keberadaan tempat hiburan jangan sampai menimbulkan imej negatif. Terlebih lagi, dalam kawasan Petalangan yang dikenal kental nuansa adat dan religinya.
"Sebagai tokoh adat kita amat mendukung berbagai kemajuan dan pembangunan di negeri ini. Namun, segala sesuatu itu tentu harus taat dan patuh pada kaida-kaidah yang ada. Semisalnya, pihak karaoke KOK yang ingin membuka cabang di Sorek Satu ini, pada prinsipnya kita amat mendukung, namun mesti kita duduk bersama dan harus jelas karoke keluarganya seperti apa," ujar Wakil Majelis Tinggi Hukum Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan ini.(zol)