Caleg PDIP Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Resmi Ditahan

Caleg PDIP Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Resmi Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, JAMBI – Polisi resmi menahan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Khairul Saleh (52) dan seorang panitia pengawas Pemilu Robin Yanet (31) karena terlibat pembakaran surat suara pemilu di Kota Sungai Penuh, Jambi, beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jambi. Saat ini keduanya resmi ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara," kata Edi seperti dikutip Antara, Rabu (24/4/2019).


Khairul Saleh dan Robin Yanet tercatat sebagai warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Edi menjelaskan sejauh ini tim penyidik Polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi.

Polisi menyita sebanyak 14 item barang bukti yang terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.

Selain itu, satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Kemudian, ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.

Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03.30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.

Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.

Kata Edi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Terus dikembangkan penyidik," kata dia.