Lantik 36 Anggota Bapekam, Bupati Siak: Harus Bersinergi Bangun Kampung

Lantik 36 Anggota Bapekam, Bupati Siak: Harus Bersinergi Bangun Kampung

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sebanyak 36 orang pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura periode 2019-2025 dari empat kampung dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Siak Alfedri, Selasa (23/4/2019). Empat kampung tersebut yaitu Kampung Koto Ringin, Paluh, Benteng Hilir dan Benteng Hulu. 

Alfedri mengajak anggota Bapekam yang baru dilantik untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga. Dirinya berpesan agar anggota Bapekam mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, serta wewenangnya dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. 

"Kepada seluruh anggota Bapekam, supaya bersinergi dalam pengelolaan pembangunan karena Bapekam adalah mitra pemerintahan kampung yang juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung," kata Alfedri. 


Dirinya mengapresiasi dalam kelembagaan pemerintahan kampung tersebut terdapat sejumlah kaum hawa. Artinya ada peran wanita yang juga memiliki kesempatan dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam proses pembangunan bangsa. 

"Saya berharap jumlah perempuan dalam ruang publik ini bisa lebih banyak. Namun demikian tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya secara seimbang dan profesional," jelas Alfedri. 

Alfedri mengatakan, peran dan fungsi Bapekam itu adalah sebagai legislatif tetapi bukan lembaga legislatif. Karena, lembaga legislatif itu hanya ada di negara atau di tingkat pusat. 

"Bapekam ini adalah lembaga pemerintahan kampung. Kewenangannya adalah pemerintahan kampung, tetapi fungsinya sebagai legislatif," imbuhnya. 

Di ujung sambutannya, Alfedri menyampaikan, anggaran kampung/desa bisa digunakan untuk membuat objek wisata. Hal ini untuk menunjang visi Kabupaten Siak menjadi salah satu tujuan wisata di Sumatera. 

Camat Mempura Desi Fefianti menambahkan, Penghulu dan Bapekam ini seperti layaknya pasangan suami istri. Maksudnya bahwa, Bapekam dan Penghulu itu kedudukannya setara, maka harus sinkron, dan tak boleh saling menjatuhkan, tetapi saling mengingatkan jika ada yang keliru. 

“Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara Bapekam dan Penghulu. Sehingga pengelolaan pembangunan yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung masing-masing," kata Desi.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak