Soal Dugaan Kesalahan Penghitungan Suara, Jefry Noer: Untung Ketahuan dan Sudah Diubah Lagi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, nomor urut 33, H Jefry Noer, mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dalam proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 dan 009, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, saat Pemilu 17 April 2019 kemarin.
"Saat penghitungan suara DPD RI di TPS 06 Bandar Picak, saya mendapat 105 suara, dan itu tercatat dalam kertas Model C1 Plano. Anehnya di kertas rekap suara Model C1, perolehan suara saya hanya tinggal 5 suara. Berarti 100 suara hilang. Begitu juga di TPS 009, suara nomor urut 33 di C1 Plano tercatat 47, namun di rekap C1 hanya tinggal 4. Untung cepat tahu, dan sudah diubah lagi," jelas Jefry Noer di hadapan puluhan wartawan yang juga anggota PWI Riau saat acara Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau yang ditaja di Kedai Kopi Bengkalis, Jl Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (19/4/2019) pagi.
Dalam acara ini, Jefry Noer didampingi Caleg DPRD Riau Dapil Kampar dari Partai Demokrat Hj Eva Yuliana dan Caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Gerindra, Hasrul.
Sedangkan dari jajaran pengurus PWI Riau hadir, di antaranya, Sekretaris PWI Riau Amril Jambak, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, dan Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Riau, Mohammad Moralis yang sekaligus bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Jefry yang juga mantan Bupati Kampar 2 periode ini, mengatakan, usai menerima informasi itu dari timnya di lapangan, ia langsung menelepon KPU Kampar dan mereka menghubungi PPK untuk mengubahnya.
"Bagi saya bukan soal diubahnya, tapi cara kerja petugas di TPS yang tidak benar. Masa mereka bilang salah tulis. Itu karena ketahuan, kalau tidak, gimana? ujarnya.
Tapi Alhamdulillah, kata Jefry, di TPS itu ada Panwaslu yang mengawasi dengan jeli. Sebab pihaknya tidak memiliki saksi di semua TPS. "Kita dapat data dari dia (Panwaslu, red) dan anggota kita juga memfoto C1 Plano," katanya.
"Untuk itu saya berharap Bawaslu, teman-teman media dan para caleg mengawasi dengan ketat proses penghitungan di tingkat PPK (kecamatan, red). Potensi dugaan permainan jual beli suara di PPK juga besar," katanya.
Tidak Bisa Memilih
Dalam kesempatan itu, Caleg DPRD Riau Dapil Kampar dari Partai Demokrat, Hj Eva Yuliana juga menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui di sejumlah TPS. Salah satunya, di TPS 04, Perumahan Jataya Kubang, Kampar.
"Ada sekitar 30 warga yang tidak mendapat surat undangan, termasuk menantu saya, tidak bisa memilih. Padahal dalam peraturan jika tidak mendapat surat undangan, bisa memilih pada pukul 12.00 WIB dengan membawa e-KTP yang beralamat di lokasi TPS tersebut. Namun tetap saja tidak bisa menyalurkan haknya dan warga disuruh menghubungi langsung KPU Kampar," kata Eva yang juga anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat.