Pengamat: Manajemen KPU Jadi Sumber Masalah Pemilu

Pengamat: Manajemen KPU Jadi Sumber Masalah Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Sumber persoalan yang menghambat kesuksesan Pemilu 2019 karena pelaksanaan manajemen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada peraturan KPU yang tidak jelas sehingga diterjemahkan secara berbeda-beda.

Demikian disampaikan pengamat politik senior, Muhammad AS Hikam saat menjadi narasumber diskusi bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Dalam Mewujudkan Pemilu 2019 Yang Aman, Jujur, Adil, Demokratis dan Bermartabat" di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Menurutnya, dugaan surat suara dicoblos di Malaysia dan WNI yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Australia, Belanda dan kekacauan pemungutan suara di Jepang menjadi indikasi bahwa manajemen KPU amburadul. Kendati demikian, AS Hikam belum bisa menegaskan bahwa permasalahan Pemilu tersebut sebagai suatu cara negatif atau manipulatif.


"Tapi lebih kepada persoalan manajemen pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu. Dan ini artinya yang paling bertanggungjawab adalah penyelenggara pemilu baik yang ada di pusat maupun petugas setempat, sebab tidak semua di luar negeri itu terjadi. Ada daerah-daerah yang sangat bagus," katanya.

Kekacauan manajemen penyelenggara pemilu yang dimaksud AS Hikam adalah salah satunya formulir A5. Dia mencontohkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang dipersulit mencoblos di Osaka, Jepang. 

"Ahok itu adalah representasi dari konfusion atau kegalauan, kebingungan menterjemahkan dari masalah itu. Beliau sudah tiga bulan sebelumnya sudah mendaftar bahwa akan pindah ke Osaka untuk memilihnya, nomornya saja beliau sudah tahu, nomor 8 katanya kan, tapi begitu di sana diharuskan menunggu sampai terakhir," tukas dia.

Di tempat yang sama, Direktur Ekskutif Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo meminta persoalan pemilu di luar negeri jangan dianggap sepele. Menurutnya, Bawaslu harus mengungkap kasus di luar negeri, baik kasus dugaan surat suara dicoblos maupun persoslan WNI yang tidak dapat menyalurkan hak politik.

"Kasus di Malaysia kita harus menunggu sikap resmi dari Bawaslu. Tak boleh memelintir bahwa hal itu dilakukan paslon tertentu. Dan saya kira juga KPU harus memastikan setiap warga negara yang memiliki hak suara harus dijamin," katanya.

Selain itu, Karyono juga memaparkan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu. Ada ribuan pelanggaran pemilu yang belum dituntaskan Bawaslu.

"Sejak kampanye Pemilu ada 6.649 pelaggaran sampai per 12 April 2019 ini. Dari angka itu teridentifikasi menyangkut pidana 548, administrasi 4.759, kode etik 107, dalam proses 105, hukum 656, bukan pelanggaran 474, politik uang 25, dan sudah inkracht 22," papar Karyono.