Polresta Tetapkan Empat Tersangka
Pekanbaru (HR)-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang pemuda yang diamankan paska bentrokan di Mal Pekanbaru, Sabtu (14/3) malam kemarin, Polresta Pekanbaru telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai provokator dalam kericuhan tersebut. Saat ini pihak penyidik masih menjalankan pemeriksaan intensive terhadap keempat tersangka.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun, Senin (16/3), dari keempat orang tersangka, tak seorang pun yang berasal dari kalangan mahasiswa. Keempat orang tersangka tersebut, yakni He (34), Lu (19), Mu (20) dan Al (22). Seluruhnya adalah warga Rumbai Pekanbaru.
"Mereka semuanya pemuda pengangguran (preman) dengan identitas yang tidak jelas, bisa dikatakatan preman," ungkapnya, Senin (16/3).
Dijelaskan Kasat, dari keterangan 20 orang yang diamankan malam itu, empat tersangka inilah yang terbukti memicu pecahnya bentrokan. Hal itu terlihat dari sejumlah bukti video yang diperoleh polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan untuk 16 pemuda lain yang awalnya ikut diamankan, kini telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam bentrokan.
"Belasan pemuda lain yang sebelumnya diamankan sudah dipulangkan lantaran mereka hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak terlibat saat melakukan pengrusakan dan keributan," jelas Kasat.
Saat disinggung mengenai siapa dalang utama yang mengajak para pemuda tersebut untuk berunjuk rasa, ia menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas sejumlah nama yang dijadikan DPO, salah satunya berinisial Di.
"Kita sudah mengantongi beberapa nama yang mengkoordinir para aksi dan telah kita tetapkan sebagai DPO. Selain memeriksa tersangka, nantinya kita juga akan memeriksa security yang malam itu tahu persis bentrokan yang terjadi. Kalau mengenai izin usaha tempat hiburan di sana (MP Club) itu bukan kewenangan kita," terang Harriwiyawan.
Khusus keempat orang yang dijadikan tersangka ini, seluruhnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(nom)