KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Main di Masa Tenang Pemilu 2019

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Main di Masa Tenang Pemilu 2019

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di daerah ini mematuhi aturan main masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Demikian disampaikan Ketua KPID Riau, H Falzan Surahman SSi, dalam keterangan tertulisnya kepada Riaumandiri.co, Ahad (14/4/2019). 

"Kita sudah mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau sesuai Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2019  tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019,"  katanya. 


Menurut Falzan, selama masa tenang 14-16 April 2019,  lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita kampanye, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali rekaman debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

Sementara itu, Koordinator Bidang Siaran KPID Riau,  Asril Darma, juga 
 mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. "Pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan exit poll atau bentuk lainnya yang bisa mempengaruhi pemilih sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Asril. 

Menurut Asril, memang masih ada satu poin lagi aturan yang masih ditunggu yakni mengenai jadwal pengumuman hitung cepat (quit count). Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 449 ayat 5 yang berbunyi, 'Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat' . "Ini artinya baru boleh pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat. Nah, aturan ini sedang  digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Mudah-mudahan bisa diputuskan MK sebelum hari - H," katanya.