Putra Mantan Presiden Iran Dipenjara di Teheran
TEHERAN (HR)-Putra mantan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, divonis penjara oleh pengadilan di Teheran. Media pemerintah mengatakan, Mehdi Heshemi Rafsanjani terbukti bersalah atas kejahatan keamanan dan keuangan.
BBC News, Ahad (15/3) melaporkan, Mehdi Hashemi dituduh menghasut kerusuhan setelah pemilihan umum yang disengketakan pada 2009. Ia ditangkap sekembalinya dari pengasingan di Inggris pada 2012 silam.
Laporan tak resmi mengatakan, Mehdi Hashemi divonis 15 tahun penjara. Namun belum ada konfirmasi resmi terkait laporan ini.
Menurut pejabat pengadilan, Mehdi Heshemi memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Vonis juga termasuk denda yang dirahasiakan jumlahnya dan larangan untuk menjabat jabatan publik.
Rafsanjani merupakan salah satu pendiri Republik Islam Iran. Ia menjabat Presiden Iran pada periode 1989-1997. Pekan lalu, Rafsanjani kalah telak oleh calon garis keras Ayatollah Mohammad Yazdi dalam pemilihan untuk menjadi kepal baru Majelis Ahli, yang merupakan bagian dari ulama tinggi Iran.(rol/ivi