Ini Motif Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa

Ini Motif Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa

RIAUMANDIRI.CO, MAKASSAR - Mahasiswa pelaku pemukulan polisi saat aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap, Awal Juli (22). Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal dengan pengamanan yang dilakukan polisi saat aksi demonstrasi.

"Jadi pada saat kami interogasi singkat, pelaku melakukan hal itu karena pengakuannya dia mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anggota Polri. Padahal di situ anggota Polri melakukan pengamanan saat mereka berorasi dan melakukan demo," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, pada Ahad (7/4/2019).

Padahal, dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh pelaku bersama rekan mahasiswa lainnya dalam situasi yang sudah mulai anarkis dan menggangu ketertiban umum.


"Itu adalah hal wajar, apabila anggota menghalau mereka untuk menutup jalan dan membakar ban karena itu melanggar ketertiban umum," ucap Ipda Jamal.

Lanjut Ipda Jamal, setelah ditangkap anggota juga langsung melakukan pengecekan urine pelaku.

"Jadi sudah kami cek dan kami tanyakan dia pada saat itu tidak terpengaruh dalam minuman keras dan obat-obatan, hasil urinenya pun negatif," lanjut dia.

Untuk diketahui, Kanit Provost Polsek Tamalate, Ipda Darwis dipukul oleh demonstran saat mengawal unjuk rasa di perempatan Alauddin dan Pettarani, Makassar.

"Iya, tadi siang, saat anggota kita berusaha menghalau dan memberi nasihat kepada pengunjuk rasa untuk tidak menutup jalan dan bakar ban karena masyarakat resah, tapi langsung melakukan pemukulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indraatmoko saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/4/2019).

Penangkapan pelaku dilakukan tim Jatanras Polrestabes Makassar diback up Resmob Polda Sulsel, setelah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasacan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas dan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. 

"Kita sudah tangkap kira periksa 24 jam, nanti kita periksa kalau terbukti dan 2 alat bukti, maka lakukan penahanan," jelas AKBP Indratmoko.