Satnarkoba Polres Inhu Gagalkan Peredaran 500 Gram Ganja
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis tanaman ganja seberat 500 gram siap edar. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka HD alias MD (42) warga Tanjung Gading, Pasir Penyu.
Dikatakan Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Misran bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Pasar Baru Air Molek Desa Candirejo.
"Setelah mendapatkan laporan, kemudian Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin memerintahkan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Josrizal untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Disebutkannya, dalam penyelidikan akhirnya didapat satu nama HD alias MD yang merupakan orang yang menjual ganja. Sekira pukul 19.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kantong plastik yang disimpan di dalam badannya. Setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus ganja. Terhadap tersangka dilakukan introgasi dan mengakui narkoba tersebut adalah miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan di antaranya 1 bungkus ganja seberat 500 gram, 1 buah kantong plastik, 1 unit HP Samsung. "BB kemudian disita dan ditimbang ke Pegadaian, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan upaya pengembangan," tambahnya lagi.
Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait keberadaan aktifitas Narkoba di Inhu, agar segera ditindak lanjuti untuk dilakukannya penyelidikan dan penindakan. Karena Polisi tidak bisa bertindak sendiri dalam menekan angka penyebaran narkoba ini.
Reporter: Eka BP