Masuk Zona Rawan, Ini Imbauan Bupati Kampar Terhadap Camat dan OPD Hadapi Pemilu

Masuk Zona Rawan, Ini Imbauan Bupati Kampar Terhadap Camat dan OPD Hadapi Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Memiliki jumlah pemilih terbesar kedua setelah Kota Pekanbaru dengan total pemilih sebanyak 417.803 orang, dan luas wilayah lebih dari 11 ribu kilometer persegi, menjadikan Kabupaten Kampar sebagai salah satu dari 5 Kabupaten/Kota dengan indeks kerawanan Pemilu terbesar di Provinsi Riau.

Untuk itu, Bupati Kampar mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2017 beserta seluruh Camat, untuk lebih proaktif dalam melakukan koordinasi bersama dengan tiga pilar pelaksanaan Pemilu yaitu ASN,TNI dan Polri.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rangka menyambut Kunjungan Kerja Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau di Kabupaten Kampar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, Kamis (4/4).


"Apresiasi dan terimakasih sekaligus ucapan selamat datang kepada para Komisioner Bawaslu Provinsi Riau dibumi Serambi Mekkah, dalam rangka melaksanakan pengawasan  upaya pencegahan terkait dengan potensi kerawan Pemilu di Kabupaten Kampar," ungkap Catur.

Bersempena dengan kunjungan kerja Bawaslu Provinsi Riau, Catur mengharapkan momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para OPD dan Camat, untuk dapat mendengar dalam rangka memahami berbagai hal terkait potensi kerawanan pemilu serentak di Kabupaten Kampar.

Sementara itu Ketua Komisioner Badan Pengawasan pemilihan Umum Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata dalam kesempatan tersebut memaparkan  beberapa indikator hasil pemilihan umum yang legitimasi, yang menjadikan 3 aspek penting dalam pelaksanaan pemilihan umum tanggal 17 April 2019.

"Adapun 3 aspek penting tersebut adalah Trust Publik terhadap penyelenggaraan Pemilu diantaranya Netralitas penyelenggara KPU dan Bawaslu, Netralitas seluruh Aparatur Pemerintah  yaitu ASN, TNI dan Polri," ungkapnya.

Selanjutnya Penegakan Hukum penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, dan yang terakhir adalah partisipasi pemilih dalam pemungutan suara diantaranya DPT,DPTb dan DPK, "disamping itu belajar dari pelaksaan pemilihan kepala daerah Tahun 2017 yang lalu, di Kabupaten Kampar masih banyak ditemui pelanggaran yang terjadi," ulasnya.

Hadir pada acara tersebut, Komandan Kodim 0313 KPR yang diwakili Kasdim, dari Polres Kampar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Komisioner KPU Kampar  dan Komisioner Bawaslu Kampar Seluruh Camat dan perwakilan dari OPD dilingkungan Pemkab Kampar.

Reporter: Ari Amrizal