95 Persen Komisioner KPU di Riau Sudah Serahkan E-LHKPN ke KPK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Per tanggal 31 Maret 2019, sebanyak 95 persen jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau sudah menyerahkan Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik (e-LHKPN) per tanggal 31 Maret 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alhamdulillah 95 persen jajaran komisioner KPU di Provinsi Riau sudah menyerahkan e-LHKPN per tanggal 31 Maret 2019. Dari 72 anggota KPU (provinsi, kabuparen dan kota serta sekretaris) di Riau, sudah 70 orang melaporkan e-LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan tersebut," kata Nugroho Notosusanto, Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Rabu (3/4/2019).
Sedangkan sisanya yang dua orang lagi, kata Nugroho, terkendala jaringan.
"Tapi sebenarnya mereka juga sudah selesai membuat laporan e-LHKPN dengan menuangkan laporan melalui hardcopy," ujarnya.
Menurut Nugroho, penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk kepatuhan KPU Riau dan jajarannya di kabupaten dan kota terhadap perintah Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan paling lambat 3 bulan sejak mengucapkan sumpah sudah harus melaporkan LHKPN penyelenggara negara ke KPK.
Berita Lainnya
- Soal Diserang Hoax, Gerindra: Saran Kami, Pak Jokowi Belajar Lah dari Pak Prabowo
- Bahas Kekuatan Timses, 9 Sekjen Koalisi Jokowi Kumpul Lagi Malam Ini
- Gatot-Cak Imin: Peluang Poros Ketiga Semakin Terbuka
- Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN Karena Beda Prinsip
- Ini 5 Hal Soal Hillary Brigita Lasut, Anggota DPR Termuda yang Dilantik
- Alamat Redaksi 'Indonesia Barokah' Fiktif, Konten Dianggap Provokatif