Triwulan Kedua, Baru Kegiatan Dua OPD Disetujui TP4D Kejari Pekanbaru

Triwulan Kedua, Baru Kegiatan Dua OPD Disetujui TP4D Kejari Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Memasuki triwulan ke dua tahun ini, baru tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengajukan permohonan ke  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dari tiga itu, baru dua dinas yang disetujui, dengan total nilai kegiatan mencapai Rp25 miliar.

Kedua dinas itu adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP).

"Untuk Disdik, ada di dua bidang yang akan dikawal dan diamankan kegiatannya. Yaitu, di bidang Pendidikan Dasar, ada 2 program dengan 19 kegiatan. Sementara bidang SMP itu ada 7 program dengan 19 kegiatan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Rabu (3/4/2019).


"Total nilai pagu mencapai Rp22 miliar," sambungnya.

Sementara untuk DPP Pekanbaru, permohonannya baru saja disetujui. Pada institusi yang dipimpin Ingot Ahmad Hutasuhut itu, terdapat 3 kegiatan yang akan dikawal oleh TP4.

"Termasuk di dalamnya kegiatan revitalisasi 2 pasar di Kota Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Sedangkan untuk dinas yang baru mengajukan, adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). OPD itu pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah mengajukan permohonan ke TP4D.

"Mereka minta kita (Kejari, red) lakukan sosialisasi TP4D, dan itu sudah kita lakukan. Selanjutnya, kita data kegiatan yang akan dikawal. Nah, ini belum dijawab oleh mereka," sebut pria yang akrab disapa Fuad itu.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 44 SKPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Diakui Fuad, dibandingkan dengan triwulan pertama tahun lalu, ada penurunan jumlah OPD yang mengajukan permohonan ke TP4D pada tahun ini. Banyak faktor yang mempengaruhi hal itu.

Berkaca pada tahun lalu, banyak kegiatan yang dibatalkan karena adanya kebijakan rasionalisasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Bisa jadi soal itu, adanya kekhawatiran akan adanya rasionalisasi pada tahun ini," imbuh Fuad.

"Yang jelas, kebijakan untuk mengajukan permohonan atau tidak, itu ada pada satker (satuan kerja,red) masing-masing. Kita sifatnya hanya mengimbau saja," lanjutnya.

Bagi institusi yang belum mengajukan permohonan, dia mengimbau agar hal itu disegerakan. Menurutnya, program yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu memiliki tujuan dan fungsi untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah daerah.

"Kita nantinya akan memberikan penerangan hukum di instansi terkait materi tentang lerencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," sebut dia.

TP4D juga, lanjutnya, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Tentu saja dengan koordinasi yang baik dengan aparat pengawasan interen pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. 

"Kita juga akan bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan," pungkas dia.

Reporter: Dodi Ferdian