Ketahui Syaratnya, Nyoblos Boleh Pakai Suket

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga bisa nyoblos menggunakan surat keterangan (Suket). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.
"Hak ini ditegaskan setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa warga tempatan tetap bisa nyoblos di TPS terdekat menggunakan Suket," kata Ilham, Selasa (2/4/2019).
Ilham menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena perekaman KTP elektronik yang hingga kini masih banyak yang belum selesai, dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya.
Ilham menjelaskan, penggunaan Suket sendiri juga memiliki ketentuan. Suket yang digunakan harus berasal dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pemilik sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga surat keterangan dari kelurahan maupun RT/RW tidak bisa digunakan.
"Sesuai ketentuan, Suket harus berasal dari instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil. Suket tersebut juga biasanya menggunakan barcode serta tandatangan dan cap basah," papar Ilham.
Mekanismenya masih sama dengan penggunaan KTP. Di mana pemilih datang pada jam 12 siang tanggal 17 April 2019 dan menujukkan Suket kepada KPPS.
Berita Lainnya
- Siti Zuhro Ungkap Alasan Mengapa RUU HIP Patut Ditolak
- Kampanye di Mataram, Prabowo: Rakyat Sudah Muak dengan Korupsi
- 6.000 Pengawas Pemilu se-Riau Nyatakan Kesiagaan dan Kesiapan Awasi Pemilu 2019
- Airlangga Diminta Mundur Ketimbang Dilenserkan Lewat Munaslub
- Jawaban Mahfud MD Saat Ditanya Capres yang Berpeluang Menang
- Peran Ma'ruf Amin Dipertanyakan Saat Corona, Staf Wapres: Fokus Tata Kehidupan Beragama