Bawaslu: Pengawas Harus Peroleh Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Bawaslu: Pengawas Harus Peroleh Hasil Penghitungan Suara Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin, menegaskan pengawas pemilu harus memperoleh hasil penghitungan suara di setiap TPS pada 17 April 2019 mendatang. 

Penegasan itu disampaikan Afif, sapaan akrab anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu saat membuka kegiatan pengawasan di Riau, Senin (1/4/2019).

Mohammad Afifuddin membuka kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Riau yang bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Central Pekanbaru.


Afifuddin berkunjung ke Riau untuk memastikan kesiapan pengawas Pemilu serentak 17 April 2019.

Peserta Rakor sejumlah 200 orang yang terdiri dari anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan staf sekretariat.

Dalam arahannya, Afifuddin meminta kepada seluruh pengawas pemilu di Riau agar pada pemungutan, penghitungan suara, bekerja progresif dan inovatif termasuk dalam hasil pengawasan, maupun pelanggaran pemilu, tidak mengandalkan kerja konvensional.

"Bawaslu harus menjaga proses kualitas pemilu, jangan mengeluh dengan banyaknya beban. Setiap pengawas harus dapat mengejar hasil penghitungan secara valid, maka dari itu Bawaslu mengeluarkan aplikasi Siwaslu," ujar Afifuddin.

"Pemilu tahun ini harus beda, dengan adanya Bawaslu kita harus tunjukkan Pemilu menjadi lebih baik dan terbaik dari pemilu-pemilu sebelumnya," ujarnya menutup sambutan.

Kegiatan Rakor akan berlangsung selama 3 hari, dimulai tanggal 1 April hingga 3 April 2019, dengan narasumber anggota dan Tim Ahli Bawaslu RI serta anggota Bawaslu Riau.