Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil Masih Tahap Penyelidikan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil) tak kunjung rampung. Padahal sudah ada puluhan pihak yang diklarifikasi penyelidik dalam perkara itu.
"Untuk penanganan perkara dugaan korupsi di Setwan Rohil, masih proses penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Senin (1/4/2019).
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pada penyelidikan, puluhan pihak terkait telah dimintai keterangannya. Di antaranya 45 oknum anggota DRPD Rohil, 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan yang saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tak hanya itu saja, dalam penyelidikan seluruh oknum legislator telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang dinikmati ke kas daerah. Besarannya mencapai Rp2,1 miliar yang merupakan kerugian negara.
"Kami sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi, analisa dokumen, dan berkoordinsi dengan APIP (Aparat Pengawal Internal Pemerintah, red) Kabupaten Rohil," sebut Sunarto.
"Sekitar 70 orang sudah diambil keterangan dengan status sebagai saksi," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Meski sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan, penyelidik kata Sunarto, masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hal ini dilakukan untuk mencari peristiwa pidana pada perkara tersebut. Jika ditemukan maka status perkara akan dinaikan ke tahap penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
Reporter: Dodi Ferdian