DPD RI Desak Pemerintah Keluarkan PP Pesawat Terbang
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Setelah melakukan pengawasan atas UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pesawat udara.
“Pemerintah juga harus membentuk Majelis Profesi Penerbangan (MPP) yang diamanatkan Pasal 323 dan 364 UU Penerbangan,” kata Aji saat melaporkan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dalam Rapat Paripurna DPD RI, Jumat (29/3/2019) pekan lalu. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Darmayanti Lubis.
Tidak hanya itu, Komite II DPD RI juga mendesak Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan kartel yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat secara sepihak dalam beberapa bulan terakhir. “Kami juga mendesak agar diumumkan harga tiket pesawat setiap awal bulan sebagai bentuk transparasi,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua BKSP DPD RI GKR Ayu Koes Indriyah mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat hubungan parlemen dan kerja sama bilateral dengan negara sahabat yaitu Austria dan Slovakia. Dimana, DPD RI perlu melakukan komunikasi intensif yang berkelanjutan dengan Bundesrat (Senat Austria).
“Hal ini agar menjalin dan memperkuat pengembangan lembaga bikameral dunia maupun hubungan bilateral kedua negara,” ucapnya.
Ayu menjelaskan Slovakia memiliki kualitas pendidikan yang baik dan mampu menciptakan ahli di bidang teknik dan otomotif. Bahkan, Kementerian Pendidikan Slovakia membuka peluang kerja sama dengan Universitas Indonesia.
“Kami ingin mengajak Komite III DPD RI untuk mendorong realisasi kerja sama ini agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin belajar di Slovakia,” ujarnya.
Selain itu, Ketua komite I Benny Rhamdani melaporkan bahwa saat ini Komite I tengah menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah. Menurutnya, daya saing daerah sangat diperlukan untuk menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia.
“Model pembangunan daerah yang ideal juga perlu dirumuskan dalam upaya mengakselerasi pembangunan di daerah,” tegasnya.
Benny menambahkan harapan besar terhadap peningkatan dan pengembangan daya saing daerah sejatinya diikuti oleh dukungan serta kepastian regulasi yang memadai.
“Butuh sebuah UU untuk mendukung pengembangan daya saing daerah yang kini telah menjadi isu global,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua komite III Dedi Iskandar Batubara mengatakan Komite III DPD RI telah melaksanakan penyusunan pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Proses pendalaman materi sudah dilakukan sejak masa sidang sebelumnya.
“Muatan materi yang cukup kompleks mendorong Komite III untuk terus menggali data dari beberapa sumber,” tuturnya.
Dedi menilai permasalahan yang mendasar dari penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan organisasi profesi kedokteran. Dimana perbedaan tersebut ialah menyangkut perlu tidaknya UU ini.
“Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa banyak terdapat peraturan pelaksana yang hingga saat ini belum diterbitkan,” katanya.
Reporter: Syafril Amir