Jenguk Ahmad Dhani, Rizal Ramli Terkenang Dipenjara di Zaman Orba
RIAUMANDIRI.CO, SURABAYA - Aktivis dan ekonom senior Rizal Ramli menjenguk politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019).
Kala menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu, Rizal terkenang saat dirinya jadi aktivis demokrasi dan dipenjara oleh rezim Orde Baru dulu.
Mengenakan kemeja biru, RR, sapaan akrab Rizal Ramli, tiba di Rutan Medaeng sekira pukul 10.15 WIB. Satu jam sebelumnya, istri Dhani, Mulan Jameela, juga datang dan menjenguk suaminya. Ke rutan, Mulan tampil modis mengenakan busana Muslimah berwarna oranye.
RR mengaku sengaja berkunjung dan ingin memberi dukungan moral kepada Dhani. "Saya ingin mengunjungi Dhani. Dia seniman, dia mencoba memperjuangkan demokrasi," kata mantan menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
RR kemudian menceritakan masa-masa dirinya menjadi aktivis dan memperjuangkan demokrasi di era Orba dulu. "Saya zaman Soeharto, pada saat umur 22 tahun, diadili, ditangkap, karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Saya dipenjara satu setengah tahun," katanya.
Waktu itu, lanjut RR, Pemerintahan Orba menggunakan undang-undang warisan kolonial, yaitu siapa yang menghina Ratu Belanda, bisa diadili dan dipenjara.
"Di Belanda sendiri, sudah tidak ada itu undang-undangnya. Tetapi, Pemerintahan Soeharto menggunakan undang-undang kolonial itu menangkap oposisi," ujarnya.
"Hari ini, ada Undang-undang ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan, yang lebih draconian, yang dipakai untuk menangkap siapapun yang salah ngomong yang salah menulis di sosial media, langsung bisa ditangkap. Ini jauh lebih menyeramkan, daripada undang-undang kolonial zaman Soeharto," tegas RR.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, karena tengah menjalani sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian.