Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres
RENGAT (HR)-Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. Hal ini menambah catatan panjang daftar kriminal, khususnya tindak pidana curanmor di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kali ini dialami, Chandra (30), warga Jalan Kuantan Timur, Rt 11 Rw 6 Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. "Kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu korban pergi mencari rumput (mengarit rumput) untuk makanan ternak ke Desa Sindolas, Kecamatan Kuala Cenaku. Saat korban sedang mangarit rumput, dari kejauhan korban melihat seseorang yang tidak dia kenal menghampiri dan membawa kabur sepeda motornya ke arah Rengat," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak, Minggu (15/3).
Melihat hal itu, korban berusaha mengejar menggunakan sepeda motor warga setempat, namun korban tak berhasil dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Inhu, sebutnya. "Begitu mendapat laporan, kita berusaha mengejar tersangka dan melakukan koordinasi dengan Mapolsek Rengat Barat. Alhasil, pelaku atas nama, Abdul Manan (26), berhasil dibekuk personil Polsek Rengat Barat. Pelaku merupakan warga Desa Belanting, Kelurahan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pelakudi dinekuk di Jalan PTSI, Kelurahan Pematang Reba," terang Yarmen.
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan kepada Polsek Kuala Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara pelaku dimuat atas laporan korban dengan nomor LP/14/III/2015/Res Inhu/Polsek Kuala Cenaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kuala Cenaku," pungkas Yarmen menerangkan. (grc/aag)