KPU Kembali Layani Pindah Memilih
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 yang diputuskan, Kamis (28/3) kemarin. Salah satu putusannya adalah memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A.5 sampai -7 hari jelang hari pencoblosan tanggal 17 Maret 2019. Dimana sebelumnya layanan pindah memilih hanya sampai -30 hari jelang hari pencoblosan.
"Hari ini (Jumat, red) seluruh KPU Kabupaten/Kota di Riau sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir yang didampingi anggota KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman, Jumat (29/3/2019).
Menurut Ilham, seluruh KPU Provinsi diminta oleh KPU Republik Indonesia mensupervisi KPU kabupaten/kota untuk segera membuka kembali layanan pindah memilih. Bahkan, pada hari Sabtu dan Ahad layanan pindah memilih tetap dilayani oleh KPU.
"Karena sifatnya segera, dan kami diarahkan secepatnya menindaklanjuti mengingat terbatasnya waktu yang ada," imbuh Abdul Rahman.
Sedangkan, untuk terkait surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas pencatatan sipil, menurut Rahman, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
"Putusan MK-kan membolehkan Suket yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil bisa untuk memilih seperti halnya KTPel. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perekaman, karena Suket tersebut syaratnya harus melalui proses perekaman seperti halnya KTPel," terang Rahman.
Dasar Suket inilah kata Rahman yang dimaksud MK sehingga pemilih yang memegang Suket dapat memilih di hari pencoblosan. Terkait proses administrasinya, KPU Prov tetap menunggu dari KPU RI terutama pemilih yang sudah memiliki Suket apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih.
"Itu proses administrasi di KPU lah, yang terpenting pemilih pemegang Suket dengan putusan MK diselamatkan hak pilihnya," tutup Rahman.