DPD RI: Daerah Belum Memahami Pengelolaan Dana Kelurahan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ajiep Padindang mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum memahami sepenuhnya tentang pengelolaan dan pengalokasian dana kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan Ajiep Padindang dalam rapat dengar pendapat Komite IV dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, Taher Rochmadi, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Ajiep Padindang menjelaskan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat mekanisme penyaluran dana kelurahan yang bersumber dari APBN tersebut. Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengundang sejumlah pemerintah daerah untuk memberi masukan terkait kendala dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut.
“Kami melakukan sampling ke berbagai daerah, termasuk mengundang kepala daerah untuk rapat. Kesimpulannya, pemahaman terhadap pengelolaan dana kelurahan masih lemah dan masih rendah," ungkap Ajiep.
Dari hasil pengamatan yang dilakukannya di lapangan, diketahui bahwa proses pengalokasian dana kelurahan belum persis seperti kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Terkait tahapan pencairan dana kelurahan, Komite IV DPD RI menilai masih banyak daerah yang belum menemukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan anggaran. Untuk itu dibutuhkan kesepahaman bersama antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk, persoalan kurangnya sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas untuk mengelola anggaran.
“Pemerintah daerah masih berkutat mengutak atik bagaimana menggeserkan anggaran untuk mengalokasikan kelurahan melalui kecamatan agar bisa dipadukan dengan anggaran pusat untuk kelurahan. Bahkan juga harus menambah dulu pegawai di kelurahan-kelurahan untuk bisa mengelola anggaran ini. Itu tidak semerta-merta ada anggarannya. SDM-nya siap kemudian terakhir antara DPRD dengan walikota juga harus membangun kesepahaman terhadap kebijakan ini,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Taher Rochmadi menyebutkan, Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu yang telah mengajukan alokasi anggaran untuk dana kelurahan.
"Kami tengah menungggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairannya," ujarnya.
Dijelaskan, rencana penggunaan dana kelurahan itu diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Berapapun dana yang diberikan pemerintah pusat akan kami terima untuk pengembangan kelurahan. Semoga bisa dimaksimalkan pihak kelurahan," Taher Rochmadi.
Reporter: Syafril Amir