Respon Aspirasi Masyarakat, BAP DPD RI Kunjungi Bitung
RIAUMANDIRI.CO, BITUNG - Merespon aspirasi masyarakat terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Manado – Bitung yang disampaikan beberapa waktu lalu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengunjungi Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (21/3/2019) pekan lalu.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Mamberob Yosephus Rumakiek dalam pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan lahan jalan tol tersebut mengatakan bahwa mereka dalam merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPD RI.
"Kedatangan BAP DPD RI sebagai bagian dari respon terhadap aspirasi masyarakat. Ada aspirasi yang disampaikan warga lewat wakil mereka yakni Bapak Marhany Pua (anggota DPD RI dari Sulut). Itu yang kami respon,” ujar Rumakiek.
Hal senada juga dikatakan Ir Marhany VP Pua MA. “Kami merespon keluhan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi jalan tol. Ini tim dari BAP DPD RI, alat kelengkapan DPD yang bertugas menyerap dan merespon aspirasi public,” ujar Pua.
Dikatakan, sudah ada titik terang terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan sehingga diharapkan hak-hak public juuga tidak terabaikan. “Tinggal bagaimana tim menegosiasikan dengan masyarakat yang terdampak pembebasan lahan,” ujar dia.
Tim BAP DPD RI yang mengunjungi Sulut adalah, Mamberob Yosephus Rumakiek, Ir Marhany VP Pua MA, Iskandar Muda Baharudin Lopa, Charles Simaremare, Abdurrahman Abubkar Bachmid, Badikenita BR Sitepu, dan Drs HA Hudami Rani SH.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung membahas tuntutan ganti rugi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Manado-Bitung.
Seperti diketahui, pada pertengan Februari 2019 lalu, Koordinator Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung, Edi Hendra Sodah mendatangi DPD RI yang mengadukan soal ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol Manado-Bitung.
Dituturkan Edi, masyarakat mendukung pembangunan jalan tol di Sulawesi Utara itu. Namun selama 6 tahun sejak pembangunan tersebut, masyaraka berada dalam ketidakpastiaan mengenai penyelesaian hak ganti rugi. Seluruh warga pemilik tanah menolak hasil musyawarah karena dinilai pemberian ganti rugi tidak sesuai dengan perhitungan nilai pasar.
“Kami mendukung jalan tol di Sulawesi Utara tetapi kami minta juga hak-hak kami dipenuhi tetapi sampai saat ini tidak dipenuhi. Yaitu yang paling pokok adalah transparansi harga sampai hari ini kami tidak pernah diperlihatkan penetapan harga, bidang perbidang yang akuntable yang wajar dan adil,’ ujar Edi ketika itu.
Reporter: Syafril Amir