Ini Tujuan Penting KPU Riau Simulasi Pemungutan Suara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di halaman Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Ahad (24/3/2019).
"Tujuannya agar tata cara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipahami sekaligus menghindari sengketa," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Joni Suhaidi.
Pada simulasi ini, KPU Riau mengambil sampel terhadap 100 pemilih yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Turut hadir dalam simulasi, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir dan jajaran komisioner dan unsur terkait lainnya.
Joni menjelaskan, ada beberapa potensi sengketa yang harus diperhatikan dan dihindari dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2017 di tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya pemilih pindahan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Di sini petugas harus jeli, selain menunjukkan form A5 (pindah memilih), juga harus memperhatikan pemilih tersebut pindah dari mana. Kalau dari luar kabupaten misalnya, dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru. Maka pemilih hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara Presiden dan DPD, jangan diberikan kelimamya karena dapilnya sudah berbeda," tuturnya.
Selain itu, sambung dia, terhadap pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), juga harus dicermati oleh petugas KPPS. Pemilih harus menunjukkan form C6 (undangan) dan menunjukkan KTP domisili.
"Kalau tidak mendapat form C6 atau tidak masuk DPT, pemilih tetap bisa memilih di atas pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dengan menunjukkan E-KTP setempat," imbuhnya.
"Kami berharap tidak ada sengketa di TPS, nanti akan ada Bimtek secara berjenjang," tegasnya.
Ditambahkannya, pada Pemilu serentak kali ini, proses yang banyak memakan waktu adalah penyalinan berita acara form C dan C1.
"Untuk DPD saja ada 31 rangkap, karena 27 calon di Riau, misalkan salinan untuk saksi, KPPS, PPS dan KPU belum lagi untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ini juga perlu dipahami," pungkasnya.