Besok, 9 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dispora Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 9 orang dipersiapkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Para JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dalam perkara ini terdapat dua orang sebagai pesakitan. Mereka adalah Mislan saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berkas keduanya kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihak pengadilan sendiri diketahui telah menetapkan jadwal perdana persidangan itu.
"Sidang perdananya dijadwalkan digelar Senin (25/3) besok," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Ahad (24/3/2019).
Adapun agenda persidangan, kata Yuriza, adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dimana, untuk JPU telah dipersiapkan sebanyak 9 orang Jaksa. Mereka lah nantinya akan membuktikan perbuatan para tersangka dalam perkara itu.
"Dalam perkara ini, ada 9 orang Jaksa sebagai JPU. Itu gabungan dari Kejati dan Kejari Pekanbaru," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Untuk diketahui, Mislan dan Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian