Oknum ASN di Kampar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial LVP kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Jika sebelumnya disebut-sebut terlibat aksi pencurian, kali ini oknum Aparatur Sipil Negara (ANS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Polres Kampar. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Tahap I itu dilakukan pada Rabu (20/3) kemarin.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Hariyanto Manurung, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara untuk tersangka LVP. "Sudah (tahap I). Itu beberapa hari yang lalu," ujar Hariyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2019).
Usai tahap I, Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan, baik syarat formil maupun materil perkara. Jika telah memenuhi, akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika masih ada kekurangan, tentu berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang diberikan atau P19," pungkas Hariyanto.
Informasi yang dihimpun, LVP diduga melakukan penipuan dan penggelapan surat tanah seorang warga berinisial H. Perbuatannya itu bermula pada medio 2015 lalu.
Saat itu, LVP datang ke kediaman H. Disana H menyampaikan bahwa dirinya ingin mencari pinjaman uang dengan jaminan surat tanah. Keinginan tersebut langsung ditanggapi LVP, hingga akhirnya surat tanah itu pun berpindah tangan.
Namun sampai waktu tertentu, uang yang diharapkan tak kunjung diterima H. Hingga akhirnya pihak H menanyakan perihal surat tanah yang pernah diberikan, dan LVP menyatakan surat tersebut hilang.
Beberapa waktu kemudian, ada seseorang yang menyampaikan jika surat tanah itu berada di tangannya karena digadaikan LVP. Mendapat kabar itu, H tidak terima karena merasa telah ditipu oleh LVP. Hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, LVP kita pernah berurusan dengan pihak berwajib karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan. Perkara itu ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/472/IX/2016/SPKT/RIAU tertanggal 15 September 2016.
Reporter: Dodi Ferdian