Kasihan Romi, Tak Dapat Bantuan Hukum dari PPP
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romohurmuziy alias Romi tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. Padahal, sebelum menyandang status tersangka, Romi merupakan Ketua Umum PPP.
Walau tidak mendapat bantuan hukum dari PPP, Romi berkilah karena kasus yang menyandung dirinya bukan urusan partai.
"Begini, apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP. Yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Romi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (22/3/2019).
"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum. Karena ini memang bukan dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," tambah Romi.
Lebih lanjut, ia mengaku menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Selain Romi, dua orang lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan seleksi jabatan itu, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada (6/2), sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.