Penyelidikan Dugaan Money Politic oleh Oknum Caleg DPRD Riau Rampung Dalam 14 Hari
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga kini, Bawaslu Kota Pekanbaru belum menjadwalkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan politik uang oleh Sahril. Meski begitu, Bawaslu menargetkan proses penyelidikan akan rampung dalam waktu 14 hari.
Sahril adalah Ketua DPRD Kota Pekanbaru disinyalir melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan uang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Daerah dan produk hukum daerah Kota Pekanbaru. Pasalnya, Sahril juga merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Riau dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) I Kota Pekanbaru.
Kegiatan itu sendiri berlangsung di Gedung eks Edo Futsal Jalan Lokan, Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Sabtu (16/3) sore.
Atas dugaan itu, perwakilan masyarakat langsung membuat laporan ke Bawaslu Pekanbaru, yaitu pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Guna menguatkan laporannya, pelapor juga membawa barang bukti berupa uang senilai Rp200 ribu. Uang itu lah yang diduga dibagi-bagikan Sahril dalam kegiatan tersebut.
"Ini masih dalam penyelidikan, klasifikasi (laporan) dan pengumpulan bukti-bukti," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Kamis (22/3).
Kendati begitu, kata Indra, pihaknya belum melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, karena Pasalnya, Bawaslu belum menjadwalkan untuk proses klarifikasi.
"Yang jelas akan dijadwalkan. (Sudah itu) baru dipanggil untuk diiklarifikasi," kata Indra.
Indra meyakini, proses penyelidikan ini akan rampung dalam waktu 2 minggu sejak laporan tersebut teregistrasi. "Dimaksimalkan dalam waktu 14 hari (selesai). Dimulai sejak Senin kemarin. Penyelidikan ini turut melibatkan Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu,red)," pungkas Indra Khalid.
Reporter: Dodi Ferdian