Revisi UU Lansia, Komite III DPD RI Jaring Aspirasi ke Bali

Revisi UU Lansia, Komite III DPD RI Jaring Aspirasi ke Bali

RIAUMANDIRI.CO, DENPASAR - DPD RI menginsiasi revisi UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dalam kaitan itu, Komite III DPD RI menjaring aspirasi ke daerah-daerah, seperti yang dilakukan di Denpasar, Bali, Selasa (19/3/19).

Dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Bali, dipimpin oleh Novita Anakotta senator asal Maluku dengan anggota rombongan Syarif (Lampung), Oni Suwarman (Jabar), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Stefanus BAN Liow (Sulut), AM. Iqbal Parewangi (Sulsel), dan Chaidir Jafar (Papua Barat).

Dalam kunjungan kerja tersebut, delegasi Komite III melakukan rapat kerja daerah dengan jajaran organisasi pemerintahan daerah yang terkait dengan pelaksanaan program dan kebijakan kesejahteraan lansia di provinsi Bali. 


Dalam sambutan pembukaannya Novita menyampaikan bahwa besarnya presentase penduduk lansia menyebabkan Indonesia termasuk negara berstruktur tua. Pada tahun 2017 penduduk lansia mencapai 8,97% atau mencapai 23,4 juta orang, dan diperkirakan mencapai 10% pada tahun 2021. 

"Struktur penduduk yang menua ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pencapaian pembangunan manusia secara global dan nasional," jelas Wakil Ketua Komite III itu. 

Menurut Novita, berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah yang diterima Komite III, terungkap bahwa lansia di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang menuntut penyelesaian segera agar upaya pemberdayaan terhadapnya dapat dilakukan. 

Dari sisi kesehatan, sekitar 4,8% lansia miskin menyandang disabilitas. Jenis disabilitas terbesar adalah tuna rungu, tuna netra dan tuna daksa. Dari sisi ekonomi, terjadi penurunan dukungan anak, keluarga besar, dan lingkungan tetangga kepada Lansia, sementara terdapat trend beban yang ditanggung Lansia semakin panjang. 

"Lansia tidak hanya menanggung anak tetapi juga cucu. Dari sisi hukum, munculnya kasus hukum baik pidana maupun perdata kepada Lansia. Lansia yang sebagai otak maupun pendukung kejahatan pidana. Dan dari sisi sosial terjadi disharmoni interaksi dan komunikasi Lansia dengan keluarga, sesama lansia dan masyarakat," jelas Novita.

Kadinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM,  menyambut baik kunjungan kerja yang dilaksanakan  Komite III itu. Disampaikan Ketut, Umur Harapan Hidup (UHH) orang Bali saat ini rata-rata 73,35 tahun. Lebih tinggi dari angka Nasional yang hanya 73.06 tahun. 

Menyadari layanan kesehatan menjadi salah satu ujung tombak peningkatan UHH, maka program dan kebijakan kesehatan bagi lansia diprioritaskan pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi Lansia di fasyankes primer (khususnya puskesmas santun). Jumlah puskesmas santun di Provinsi Bali hingga saat ini mencapai 20 dari 45 puskesmas yang ditargertkan.

Penanganan lansia yang dilakukan oleh Dinas sosial provinsi Bali meliputi penanganan di dalam panti dan di luar panti. Penanganan di dalam panti dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan spiritual, kegiatan ketrampilan dan kegiatan kesenian. 

Adapun penanganan di luar panti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantu lanjut usia, perawatan sosial (home care), dukungan keluarga (family support), terapi (day care) dan lanjut usia berbasis masyarakat, seperti dijelaskan Kadinas sosial pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra.

Menutup rapat kerja daerah dengan Pemprov Bali, Novita menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Bali yang telah mengundangkan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lansia. Kehadiran Perda menjadi komitmen dan keberpihakan pemda terhadap kesejahteraan lansia, baik dari sisi alokasi anggaran daerah maupun penanggung jawab pelaksana kebijakan di tingkat daerah. 

Novita juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam penanganan lansia. 

Reporter: Syafril Amir