Pemkab Kuansing Kunjungan Kerja ke Surabaya, Silaturahmi dengan Walikota Risma
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Guna meningkatkan pengetahuan mengenai penerapan pasal 230 UU No 23 Tahun 2014 tentang pengalokasian dana APBD untuk pembangunan sarana prasarana kelurahan, Pemkab Kuansing berkunjung ke Surabaya, Jumat (15/3/2019).
Kunjungan ini dipimpin langsung Bupati Kuansing, H Mursini, beberapa kepala OPD, Staf Ahli dan Camat yang memiliki kelurahan serta seluruh lurah. Dipilihnya Surabaya sebagai tempat kunjungan, karena Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Kota Surabaya merupakan kota yang telah menerapkan aturan tersebut.
Bupati Mursini melalui Kasubag Informasi Media Cetak dan Elektronik Setdakab Kuansing, Selvi Keswita kepada Riaumandiri.co, baru-baru ini mengatakan bahwa mengenai UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan kelurahan ini telah dua kali mengalami perubahan, terakhir diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam hal ini menurutnya, pemerintah daerah mesti mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan kelurahan berupa sarana dan prasarana.
Sedangkan untuk kota yang tidak memiliki desa, pengalokasianya diatur dalam UU yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
"Mengenai hal ini, Surabaya sudah menerapkanya. Maka kita melakukan kunjungan ke kota ini, untuk meningkatkan pengetahuan tentang penerapan UU tersebut. Dalam kunjungan ini kita langsung sharing bersama Walikota Tri Rismaharini," jelas Bupati.
Reporter: Suandri